Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Butuh 70.000 Pegawai Baru

Kompas.com - 30/05/2013, 19:12 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak butuh tambahan 70.000 pegawai baru guna mengoptimalkan penerimaan negara. Seiring dengan membesarnya kebutuhan belanja, perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, yang selama ini menjadi penyumbang utama penerimaan negara.

"Total pegawai pajak sekarang hampir 32.000 orang. Yang ideal adalah 100.000 orang. Tapi tidak mungkin dapatkan itu sekarang. Jadi harus bertahap," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjawab pertanyaan Kompas di Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Dengan 32.000 pegawai pajak yang ada sekarang, kata Fuad, satu orang pegawai pajak harus mengawasi 7.000 wajib pajak (WP). Padahal idealnya adalah satu pegawai pajak mengawasi 500 WP. Dengan demikian DJP masih butuh merekrut sekitar 70.000 pegawai baru.

DJP, kata Fuad, sejak tahun 2011 sudah mengusulkan rekrutmen 5.000 pegawai baru per tahun. Namun faktanya, DJP hanya diberi jatah merekrut 100-200 pegawai baru per tahun. Kualifikasi pegawai pajak yang diperlukan DJP tidak sebatas akuntan, tetapi juga sarjana di bidang hukum, teknologi informasi, geologi, dan pertanian.

Sistem rekrutmen pegawai negeri sipil harus mendapatkan izin dari Kementerian Pendayaagunan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ini berlaku pula untuk DJP.

Kemenpan RB, menurut Fuad, bukannya tidak setuju. Namun ada suatu tahapan mengacu aturan kepegawaian yang harus dilakukan sehingga membuat prosesnya lama sekali.   "Saya nggak mau bilang hambatan di Menpan. Nggak sama sekali. Tapi memang sudah aturan. Pokoknya ada kekakuan-kekakuan di dalam sistem rekrutmen di pemerintahan sehingga pajak lambat sekali mau nambah pegawai itu," kata Fuad.

Kurangnya pegawai pajak bukan menjadi satu-satunya persoalan belum optimalnya penerimaan pajak. Persoalan lain adalah basis data yang belum lengkap serta integrasi data dengan KTP yang juga belum jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com