JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat yang bertransaksi menggunakan kartu kredit ataupun debit dan para pemilik toko yang melayani transaksi pembayaran melalui kartu menggunakan beberapa tips ini untuk mengamankan transaksi. Belajar dari kasus pemalsuan kartu kredit serta peretasan data penting kartu kredit dan kartu debit memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) toko, kewaspadaan harus terus ditingkatkan.
"Kepada pengguna kartu kredit ataupun debit agar lebih waspada pada saat melakukan transaksi pembelian barang," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2013). Dia meminta para pemilik kartu kredit dan kartu debit mengusahakan agar penggesekan kartu dilakukan tak lebih dari satu kali setiap kali transaksi di satu tempat.
"Kartu kredit atau debit yang habis masa berlakunya lebih baik dimusnahkan dengan cara dipotong," imbuh Rikwanto. Kepolisian juga mengimbau pemilik toko yang menggunakan mesin EDC agar memastikan masa berlaku dan keaslian kartu yang digunakan konsumen. Selain itu, pemilik toko juga perlu memastikan nomor kartu yang tertera pada sales draft sesuai dengan nomor kartu yang tertera pada fisik kartu.
"Waspada terhadap konsumen yang mengeluarkan kartu dalam jumlah yang tidak wajar," ujar Rikwanto. Ia pun menambahkan agar pemilik toko menghindari penggesekan kartu di luar dari mesin EDC milik bank yang telah diotorisasi. Di samping itu, pemilik toko juga bisa meneliti tanda tangan pemegang kartu di atas self draft dan nomor kartu.
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap jaringan pemalsu kartu kredit dan juga kartu debit. Enam tersangka ditahan dan tiga pelaku lain masih buron. Para pelaku mengaku mendapat informasi data penting rahasia pemilik kartu dari pelaku peretas data kartu kredit yang menjualnya melalui forum online chatting.
Nilai dalam aksi para pemalsu kartu kredit dan kartu debit ini diperkirakan miliaran rupiah. Mereka akan dikenakan sangkaan dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.