Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2013, 05:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat yang bertransaksi menggunakan kartu kredit ataupun debit dan para pemilik toko yang melayani transaksi pembayaran melalui kartu menggunakan beberapa tips ini untuk mengamankan transaksi. Belajar dari kasus pemalsuan kartu kredit serta peretasan data penting kartu kredit dan kartu debit memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) toko, kewaspadaan harus terus ditingkatkan.

"Kepada pengguna kartu kredit ataupun debit agar lebih waspada pada saat melakukan transaksi pembelian barang," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2013). Dia meminta para pemilik kartu kredit dan kartu debit mengusahakan agar penggesekan kartu dilakukan tak lebih dari satu kali setiap kali transaksi di satu tempat.

"Kartu kredit atau debit yang habis masa berlakunya lebih baik dimusnahkan dengan cara dipotong," imbuh Rikwanto. Kepolisian juga mengimbau pemilik toko yang menggunakan mesin EDC agar memastikan masa berlaku dan keaslian kartu yang digunakan konsumen. Selain itu, pemilik toko juga perlu memastikan nomor kartu yang tertera pada sales draft sesuai dengan nomor kartu yang tertera pada fisik kartu.

"Waspada terhadap konsumen yang mengeluarkan kartu dalam jumlah yang tidak wajar," ujar Rikwanto. Ia pun menambahkan agar pemilik toko menghindari penggesekan kartu di luar dari mesin EDC milik bank yang telah diotorisasi. Di samping itu, pemilik toko juga bisa meneliti tanda tangan pemegang kartu di atas self draft dan nomor kartu.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap jaringan pemalsu kartu kredit dan juga kartu debit. Enam tersangka ditahan dan tiga pelaku lain masih buron. Para pelaku mengaku mendapat informasi data penting rahasia pemilik kartu dari pelaku peretas data kartu kredit yang menjualnya melalui forum online chatting.

Nilai dalam aksi para pemalsu kartu kredit dan kartu debit ini diperkirakan miliaran rupiah. Mereka akan dikenakan sangkaan dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Whats New
Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Whats New
Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Whats New
Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Whats New
United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

Whats New
Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Whats New
Cerita Jokowi, Dulu 'Dicuekin' Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Cerita Jokowi, Dulu "Dicuekin" Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Whats New
Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Whats New
Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Whats New
UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

Whats New
Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak 'Cuan'

Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak "Cuan"

Whats New
Soal 'Predatory Pricing', Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Soal "Predatory Pricing", Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com