Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Laku, Bank Mutiara Kembali Ditawarkan

Kompas.com - 31/05/2013, 09:29 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka kembali proses penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). Langkah ini merupakan lanjutan dari program penjualan Bank Mutiara yang telah dilakukan sejak 2011 lalu.

Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, penjualan saham Bank Mutiara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"Pembukaan kembali proses penjualan saham Bank Mutiara dilakukan untuk mengoptimalkan waktu yang masih tersedia pada tahun 2013," kata Adi dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (31/5/2013).

LPS menawarkan penjualan saham Bank Mutiara melalui penjualan strategis kepada calon investor yang memenuhi kriteria.

Berikut kriteria calon investor pembeli Bank Mutiara.
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Bank Indonesia mengenai kepemilikan bank.
2. Bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.
3. Mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu.
4. Mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.
5. Tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia.

Adi menambahkan, calon investor yang berminat untuk mengikuti proses penjualan dalam mengirimkan pernyataan minat secara tertulis (baik melalui surat maupun e-mail) yang ditujukan kepada PT Danareksa Sekuritas selambat-lambatnya 24 Juni 2013.

Bank Mutiara sebelumnya bernama Bank Century, yang pada tahun 2008 masuk program penyehatan. Bank tersebut memperoleh suntikan dana Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bentuk penyertaan modal sementara.

Dengan demikian, LPS memiliki 99,9 persen saham Bank Mutiara. Hingga saat ini, LPS tetap menawarkan Bank Mutiara dengan harga Rp 6,7 triliun sesuai dengan biaya penyelamatannya tahun 2008 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com