Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: PKS, Jangan Mengada-ada!

Kompas.com - 31/05/2013, 20:26 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menilai sikap PKS menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah bentuk pengalihan isu dan mengada-ada. Penolakan tersebut diartikan oleh Nurhayati sebagai langkah yang melanggar undang-undang. Nurhayati menjelaskan, kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan hak pemerintah. Bila ada suatu keharusan, pemerintah berhak melakukan hal tersebut.

"Kenaikan (harga) BBM bersubsidi adalah hak pemerintah. Artinya, kalau sudah menjadi undang-undang berarti sudah disepakati bersama saat paripurna. Sekarang yang dilanggar PKS bukan koalisi, tetapi undang-undang," kata Nurhayati, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, bila memiliki persepsi yang berbeda terkait kenaikan harga BBM bersubsidi, seharusnya PKS bisa menyelesaikannya secara arif. Langkah yang ditempuh PKS saat ini dianggapnya sebagai cermin bahwa partai tersebut tak memiliki kedewasaan dalam berpolitik.

"Waktu itu PKS bilang mau keluar koalisi, sekarang tidak. Kalau tidak mau keluar, jangan mengada-ada. Kalau ada masalah, silakan selesaikan secara dewasa," ujarnya.

Seperti diberitakan, pemerintah berencana menaikkan harga premium menjadi Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter. Jika direalisasikan, sebanyak 15,53 juta keluarga miskin akan menerima uang tunai Rp 150.000 per bulan selama lima bulan dan kompensasi dalam bentuk program lainnya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS Mahfudz Siddiq mengatakan, pihaknya menolak rencana kenaikan harga BBM bersubsidi lantaran pemerintah gagal dalam pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Terlebih lagi terus terjadi penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi. Dalam dua kali rencana kenaikan harga BBM bersubsidi sebelumnya, kata Mahfudz, PKS telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pengelolaan BBM bersubsidi. Namun, rekomendasi ini tidak digubris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

    Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

    Whats New
    Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

    Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

    Whats New
    Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

    Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

    Whats New
    Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

    Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

    Whats New
    Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

    Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

    Rilis
    IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

    IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

    Whats New
    Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

    Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

    Whats New
    Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

    Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

    Whats New
    Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

    Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

    Whats New
    Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

    Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

    Whats New
    Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

    Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

    Whats New
    4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

    4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

    Spend Smart
    Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

    Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

    Whats New
    Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

    Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

    Whats New
    Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

    Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com