Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut Izin Impor 44 Perusahaan Hortikultura

Kompas.com - 01/06/2013, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin importir terdaftar (IT) milik 44 perusahaan importir hortikultura. Pencabutan dilakukan lantaran seluruh perusahaan importir tersebut tidak memenuhi persyaratan impor, seperti memiliki gudang berpendingin (cool storage), mobil berpendingin, bahkan kantor.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan, keputusan pencabutan izin IT kepada perusahaan tersebut didasarkan atas verifikasi oleh surveyor independen dan inspektorat Kemendag. "44 perusahaan tersebut akan keluar surat IT dicabut," kata Bachrul tanpa merinci, Jumat (31/5/2013).

Pasca-terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura April lalu, jumlah perusahaan yang mendapat IT semakin berkurang.

Saat permendag itu keluar, terdapat 175 perusahaan importir dengan izin IT hortikultura. Namun, kini jumlahnya tinggal 126 perusahaan. Perinciannya sebanyak 36 perusahaan yang berstatus clear and clean, sementara 90 perusahaan telah memenuhi administrasi mendapat IT, tetapi masih perlu menunjukkan keasliannya.

Bachrul menambahkan, untuk mengklarifikasi keaslian IT, Kemendag memberikan tenggat waktu empat hari ke depan atau pada Selasa (4/6/2013) mendatang. "Bila sampai batas waktu 90 perusahaan itu tidak memberikan klarifikasi maka kami juga akan mencabut IT hortikultura mereka," kata Bachrul. (Handoyo/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com