Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah PKS Didepak dari Koalisi?

Kompas.com - 04/06/2013, 18:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersikeras menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sikap PKS ini berbeda dengan sikap partai politik lain yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan. Wacana pemecatan PKS keluar dari koalisi pun mulai bergulir. Akankah PKS didepak?

Sekretaris Sekretariat Gabungan, Syarief Hasan, tak mau berspekulasi terkait sikap penolakan PKS itu. "Sikap resminya baru disampaikan pada malam nanti. Kita tunggu saja," ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2013).

Ia menekankan, partai koalisi seharusnya mendukung program-program pemerintah. "Koalisi kan harusnya satu," ucap Menteri Koperasi dan UKM ini.

Saat ditanyakan sikap gamang Sekretariat Gabungan (Setgab) dalam menindak PKS yang selama ini berseberangan, Syarief pun membantahnya. "Ini bukan soal takut atau tidak takut mendepak. Koalisi itu harus satu pendapat. Jika ternyata menolak, maka kita lihat nanti," kata Syarief.

Ketua Harian Partai Demokrat itu pun menyerahkan sepenuhnya penilaian tentang sikap PKS itu kepada masyarakat. Ia yakin masyarakat paham bahwa partai koalisi harus sejalan dengan pemerintahan. "Kita lihat nanti. Terserah rakyat yang menilai. Rakyat sudah tahu yang namanya koalisi sejalan dengan pemerintah. Itu tinggal diterjemahkan saja. Kan tidak begitu sulit," imbuh Syarief.

Pada malam nanti, Setgab akan menggelar rapat koordinasi di kediaman Wakil Presiden Boediono. Agenda utama pertemuan itu adalah menyatukan pendapat terkait rencana kenaikan harga BBM. Namun, hingga hari ini, PKS masih menolak rencana tersebut. Sementara itu, partai koalisi lainnya, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat mendukung pemerintah.

Sikap berbeda yang ditunjukkan PKS ini sudah kerap terjadi. Sebelumnya, PKS juga tak satu pendapat dengan Setgab terkait pengambilan keputusan Pansus Bank Century dan mafia pajak.

Aturan koalisi

Setidaknya, ada delapan poin kesepakatan yang harus disepakati partai pendukung pemerintah. Kesepakatan ini merupakan penyempurnaan tentang Tata Etika Pemerintahan RI 2009-2014 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2009. Berikut isi delapan poin kesepakatan tersebut:

1. Setiap anggota koalisi wajib memiliki dan menjalankan semangat kebersamaan dalam sikap dan komunikasi politik yang sungguh-sungguh mencerminkan kehendak yang tulus untuk berkoalisi. Anggota koalisi sepakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan tindakan ataupun komunikasi politik yang senantiasa menyerang dan mendiskreditkan satu sama lain sehingga semangat kebersamaan dan soliditas koalisi senantiasa dapat diimplementasikan bersama-sama.

2. Keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh Presiden (yang dalam hal ini dibantu oleh Wakil Presiden), menyangkut kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan posisi-posisi politik yang penting, setelah mempertimbangkan pandangan dan rekomendasi pimpinan partai koalisi pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Setgab, wajib didukung dan diimplementasikan, baik di pemerintahan maupun melalui fraksi-fraksi di DPR. Menteri-menteri dari parpol koalisi adalah merupakan perwakilan resmi parpol koalisi. Karena itu, wajib menjelaskan dan menyosialisasikan segala kebijakan ataupun keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden kepada partainya.

3. Dalam hal mekanisme kerja antara pemerintah dan DPR sesuai dengan fungsi-fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, parpol koalisi sepakat untuk tetap memberi ruang pembahasan sebagaimana mekanisme kerja yang selama ini berlangsung antara pemerintah dan DPR melalui forum-forum rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat konsultasi, dan lain-lain.

4. Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan komunikasi parpol koalisi, terutama dalam menentukan kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan posisi-posisi politik yang penting, Presiden melakukan pertemuan dengan pimpinan parpol koalisi minimal satu kali dalam tiga bulan atau pada waktu-waktu yang ditentukan yang pelaksanaannya diatur oleh Setgab.

5. Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik. Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet.

6. Dalam hal Presiden melakukan reshuffle kabinet, sesuai dengan urgensi dan prerogatifnya, Presiden dapat melakukan pergantian personel, perubahan portofolio, dan bahkan apabila sangat diperlukan melakukan pengurangan/penambahan jumlah menteri parpol dalam kabinet. Apabila Presiden mengambil keputusan demikian, di samping merupakan hak prerogatifnya, juga berdasarkan pertimbangan: a. Evaluasi Kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II yang didasarkan pada Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas. b. Efektivitas dan solidaritas koalisi KIB II. c. Masukan parpol koalisi atas permintaan Presiden sebelum keputusan Presiden diambil. d. Dokumen-dokumen kesepakatan sebelumnya.

7. Guna menjamin terwujudnya koordinasi dan sinergi di antara parpol koalisi, telah dibentuk Setgab Koalisi. Setgab ini diketuai Presiden, dibantu oleh satu wakil ketua. Pelaksanaan rapat-rapat koordinasi diatur oleh Sekretaris Setgab, yang dipimpin oleh pimpinan rapat dalam hal ini para ketua umum parpol koalisi secara bergantian, minimal 1 bulan sekali.

8. Pada prinsipnya semua anggota parpol koalisi bertekad untuk terus bersama-sama dalam koalisi guna membangun dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga sinergi parpol koalisi dalam menyukseskan pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 dapat benar-benar diimplementasikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com