Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grup MNC Dapat ANTV?

Kompas.com - 05/06/2013, 08:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Rapat Umum Pemegang Saham PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) hari ini (5/6/2013), mungkin bakal ada kejutan. Visi Media dikabarkan bakal melepas PT Cakrawala Andalas Televisi, pengelola stasiun televisi ANTV, ke konglomerasi media Grup Media Nusantara Citra (MNC).

Kalau kabar ini benar, aksi ini merupakan manuver kedua Grup MNC dan Grup Bakrie. Sebelumnya, MNC membeli aset PT Bakrieland Development Tbk, anak usaha Grup Bakrie yang mengelola sejumlah proyek tol dan properti di Lido, Sukabumi.

Nah, kini berembus kabar, VIVA dan MNC telah merampungkan transaksi penjualan Cakrawala Andalas Televisi. Sumber KONTAN yang mengetahui transaksi itu menyebutkan, harga ANTV sekitar Rp 6 triliun. Angka ini memang luar biasa. Sebab, berdasar laporan keuangan Visi Media per kuartal I-2013, aset Cakrawala Andalas Televisi hanya Rp 1,04 triliun. Adapun total aset Visi Media sebesar Rp 3,06 triliun.

Yang pasti, langkah dua grup besar ini masuk akal. Sejak tahun lalu, MNC telah menyiapkan dana lebih dari Rp 5 triliun untuk ekspansi anorganik. Di sisi lain, VIVA berniat spin off atau melepas ANTV karena butuh dana besar untuk membayar utang.

Neil Tobing, Sekretaris Perusahaan Visi Media tak membantah atau membenarkan kabar itu. Dia hanya bilang, dalam agenda RUPS tak disebutkan spin off ANTV, tapi masih terbuka untuk menyelipkan agenda khusus.

Dikonfirmasi terpisah, David Audi, Direktur PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang merupakan induk Grup MNC, juga enggan berkomentar. Dia hanya bilang, saat ini belum ada kabar baru dari pihak Bakrie soal transaksi itu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Komisi Penyiaran Indonesia juga belum mengendus kabar itu. Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo mengaku belum menerima informasi tersebut.

Yang pasti, aksi merger atau akuisisi media publik sejatinya harus melapor ke Kemkominfo dan KPI. Sebab, pasal 34 UU No. 32/ 2002 tentang Penyiaran melarang izin penyelenggaraan (IP) penyiaran dipindahtangankan. "Meski ada merger atau akuisisi, tetap tak boleh mengganti IP penyiaran," tandas Gatot.

Ketua KPI Pusat, Mochammad Riyanto, belum bisa menilai dampak aksi dua konglomerasi ini ke monopoli penyiaran. Sebab, dengan aturan saat ini, sulit menjustifikasi monopoli hak siar. Soalnya, monopoli hak siar dan monopoli korporasi tak sebangun. "Tapi, kami tetap memantau dan mewaspadai," ucapnya. (Narita Indrastiti, Merlinda Riska)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com