Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Harus Dilihat Rasional

Kompas.com - 05/06/2013, 20:04 WIB
Stefanus Osa Triyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan memandang harga bahan bakar minyak bersubsidi harus dipandang secara rasional dengan berbagai pertimbangan yang menyangkut perekonomian nasional.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy yang juga Penasihat Fraksi PPP di Jakarta, Rabu (5/6/2013), mengemukakan sejumlah alasan. Pandangan ini pun dijadikan alasan PPP untuk memberikan keleluasaan pemerintah dalam menaikkan harga BBM.

Romy menjelaskan, alasan rasionalisasi kenaikan harga BBM subsidi, antara lain, pertama, harga BBM bersubsidi Rp 4.500 per liter terlalu murah. Angka itu jauh berbeda dengan harga BBM industri yang mencapai Rp 9.300 per liter. Harga BBM Indonesia juga termurah di kawasan ASEAN. Bandingkan harga Rp 4.500 di Indonesia (research octane number/ RON 88), misalnya dengan Vietnam (RON 92) Rp 15.553, Laos Rp 13.396, Kamboja Rp 13.298, dan Myanmar Rp 10.340 per liter.

Bahkan, harga BBM bersubsidi Indonesia termurah di dunia untuk ukuran negara net pengimpor. Menurut Romy, hal ini merangsang penyelundupan, baik kepada sektor industri/pertambangan, maupun penyelundupan ke luar negeri.

Alasan kedua, harga BBM fosil yang murah menghambat munculnya energi alternatif. Bahan bakar nabati, baik berbasis etanol maupun CPO, tidak bisa bersaing. Bahan bakar alternatif seperti gas tidak berkesempatan tumbuh karena harganya relatif dekat dengan BBM bersubsidi.

Ketiga, sejak awal dekade 2000, Indonesia telah beralih status dari negara pengekspor menjadi net pengimpor minyak. Dengan importasi BBM dan minyak mentah yang mencapai lebih sepertiga dari kebutuhan nasional, harga BBM nasional sangat bergantung pada harga internasional. Untuk itu, publik perlu diberikan pemahaman bahwa Indonesia tak lagi menjadi negara pengekspor minyak, melainkan telah menjadi pengimpor.

PPP juga menilai, subsidi BBM yang berlangsung selama ini tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pada Pasal 7 Ayat (2) disebutkan bahwa subsidi disediakan untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Kenyataannya, subsidi BBM dinikmati lebih 70 persen oleh kelas menengah pemilik mobil pribadi dan sepeda motor ber-cc besar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com