Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Harus Dilihat Rasional

Kompas.com - 05/06/2013, 20:04 WIB
Stefanus Osa Triyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan memandang harga bahan bakar minyak bersubsidi harus dipandang secara rasional dengan berbagai pertimbangan yang menyangkut perekonomian nasional.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy yang juga Penasihat Fraksi PPP di Jakarta, Rabu (5/6/2013), mengemukakan sejumlah alasan. Pandangan ini pun dijadikan alasan PPP untuk memberikan keleluasaan pemerintah dalam menaikkan harga BBM.

Romy menjelaskan, alasan rasionalisasi kenaikan harga BBM subsidi, antara lain, pertama, harga BBM bersubsidi Rp 4.500 per liter terlalu murah. Angka itu jauh berbeda dengan harga BBM industri yang mencapai Rp 9.300 per liter. Harga BBM Indonesia juga termurah di kawasan ASEAN. Bandingkan harga Rp 4.500 di Indonesia (research octane number/ RON 88), misalnya dengan Vietnam (RON 92) Rp 15.553, Laos Rp 13.396, Kamboja Rp 13.298, dan Myanmar Rp 10.340 per liter.

Bahkan, harga BBM bersubsidi Indonesia termurah di dunia untuk ukuran negara net pengimpor. Menurut Romy, hal ini merangsang penyelundupan, baik kepada sektor industri/pertambangan, maupun penyelundupan ke luar negeri.

Alasan kedua, harga BBM fosil yang murah menghambat munculnya energi alternatif. Bahan bakar nabati, baik berbasis etanol maupun CPO, tidak bisa bersaing. Bahan bakar alternatif seperti gas tidak berkesempatan tumbuh karena harganya relatif dekat dengan BBM bersubsidi.

Ketiga, sejak awal dekade 2000, Indonesia telah beralih status dari negara pengekspor menjadi net pengimpor minyak. Dengan importasi BBM dan minyak mentah yang mencapai lebih sepertiga dari kebutuhan nasional, harga BBM nasional sangat bergantung pada harga internasional. Untuk itu, publik perlu diberikan pemahaman bahwa Indonesia tak lagi menjadi negara pengekspor minyak, melainkan telah menjadi pengimpor.

PPP juga menilai, subsidi BBM yang berlangsung selama ini tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pada Pasal 7 Ayat (2) disebutkan bahwa subsidi disediakan untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Kenyataannya, subsidi BBM dinikmati lebih 70 persen oleh kelas menengah pemilik mobil pribadi dan sepeda motor ber-cc besar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

    Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

    LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    ?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

    ?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

    Whats New
    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Whats New
    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Whats New
    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Whats New
    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Whats New
    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Whats New
    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Whats New
    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Whats New
    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Work Smart
    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Whats New
    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Whats New
    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Whats New
    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com