Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tanda Tangani Perpres Pajak UKM

Kompas.com - 10/06/2013, 16:14 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani peraturan presiden yang mengatur pajak penghasilan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Nantinya, UKM akan terkena pajak sebesar 1 persen dari total omzet penjualan.

"Sudah ditandatangani oleh Presiden awal bulan ini. Sudah ada nomor. Tinggal tunggu di Sekretariat Negara," kata Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi, Firmanzah, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengemukakan, pemberlakuan pajak UKM untuk memaksimalkan penerimaan pajak, yang saat ini belum maksimal. Harapannya, UKM-UKM tersebut bisa belajar membayar pajak meski usahanya baru merangkak.

"Yang dikenakan pajak ini hanya pengusaha yang memiliki lokasi usaha tetap. Omzetnya mulai Rp 0 hingga Rp 4,8 miliar," tuturnya awal tahun 2013 lalu.

Pajak UKM ini diberlakukan untuk pengusaha yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil, tetapi omzetnya hingga miliaran rupiah.

"Soal potensinya, kami belum menghitung karena belum ada datanya. Namun, sebenarnya sudah ada data Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, karena belum akurat, saya belum bisa ngomong," katanya.

Hingga saat ini, penerimaan pajak UKM hanya tiga persen dari total penerimaan pajak selama 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com