Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Tanah Tol Cikampek-Cirebon Capai 97,5 Persen

Kompas.com - 11/06/2013, 13:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Lintas Marga Sedaya mencatat proses pembebasan tanah untuk jalan tol Cikampek-Palimanan (Cirebon) telah mencapai 97,5 persen dari total lahan tol sepanjang 116 kilometer.

Edwin Sas Gunarto, perwakilan manajemen PT Lintas Marga Sedaya, menjelaskan bahwa sejak dikerjakan pada Januari 2013, konstruksi telah mencapai 2,2 persen, atau melampaui 0,2 persen yang ditargetkan.

"Target proyek selesai seluruhnya pada Juni 2015. Tol Cikampek-Palimanan akan mampu memberikan multiplier effect bagi ekonomi, apalagi ruas tol ini merupakan proyek nasional sehingga kami harapkan dukungan penuh dari semua stakeholder," kata Edwin dalam siaran pers, Selasa (11/6/2013).

Terkait dengan upaya pembebasan lahan, Edwin menjelaskan, masyarakat yang menolak menerima ganti rugi lahan diminta untuk segera menyelesaikan masalah tersebut di jalur hukum. Ini karena, berdasarkan aturan perundang-undangan, bila masyarakat tetap menolak ganti rugi sesuai kesepakatan dengan warga lainnya, pemerintah akan tetap mengeksekusi lahan dimaksud.

"Pemerintah menganjurkan, warga yang tidak mau melepaskan lahannya untuk proyek nasional jalan tol ini agar membawa masalah ini ke jalur hukum," Ketua Panitia Tim Pembebasan Tanah (TPT) Eten Rosyadi.

Dalam Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum menyatakan, apabila pelepasan obyek pengadaan tanah belum selesai dalam waktu paling lama 60 hari, tanahnya telah dilepaskan dan menjadi tanah negara, serta dapat langsung digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com