Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kenaikan Pajak Reksa Dana, OJK Rayu Pemerintah

Kompas.com - 12/06/2013, 21:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membujuk Badan Kebijakan Fiskal (BKF), agar membatalkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) reksadana dan obligasi menjadi 15 persen, pada 2014.

OJK bahkan berharap PPh reksadana dan obligasi ditahan di angka 5 persen saja. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengaku sedang berusaha menurunkan pajak yang akan ditetapkan Kemenkeu sebesar 15 persen pada 2014. OJK pun berharap tahun depan pajaknya bisa sama, atau minimal naik perlahan.

"Kalau bisa sama, atau naik perlahan-lahan. Memang kami memberikan semuanya kepada pihak pemerintah, namun kami masih memperjuangkannya," kata Nurhaida di Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Pernyataan OJK senada dengan niat pelaku industri reksadana, yang berharap penetapan PPh tetap di level 5 persen dan tidak naik lagi. Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) terus melakukan pendekatan dengan regulator, supaya PPh tidak membebani operasional industri.

Instrumen reksadana yang terdaftar di Bapepam-LK, dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh. Pengenaan PPh diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksadana.

Sebagai ilustrasi, pada periode 2009-2010, reksa dana masih dikenakan tarif 0 persen, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5 persen, dan untuk 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15 persen.

Pemotongan pajak diberlakukan sesuai peraturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh. (Arif Wicaksono/Tribunnews)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com