Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBN-P 2013 Akhirnya Disahkan, Harga BBM Segera Naik

Kompas.com - 17/06/2013, 22:07 WIB
Sabrina Asril, Indra Akuntono, Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melalui voting, rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN-P 2013 menjadi UU. Hal itu sekaligus memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan naik, yang diikuti oleh pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Dalam voting yang dilaksanakan mulai dari pukul 21.30 hingga pukul 22.06, sebanyak 338 anggota DPR menerima pengesahan RUU menjadi UU, sedangkan sebanyak 181 menolak pengesahan tersebut. Sebelum voting, hujan interupsi mewarnai jalannya sidang paripurna, terutama dari fraksi-fraksi yang menolak pengesahan RUU menjadi UU tersebut.

Selain masalah pengurangan subsidi untuk BBM, poin penting lainnya dalam RUU yang disahkan menjadi UU tersebut adalah mengenai alokasi dana BLSM.

Dalam pengambilan keputusan mengenai pengesahan APBN-P 2013 ini, ada empat fraksi yang menyatakan penolakannya, yaitu Fraksi PKS, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura. Sementara itu, lima fraksi setuju dengan pengesahan, yaitu Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB.

Sebagaimana yang dibacakan salah satu anggota Fraksi Partai Gerindra bahwa pemberian BLSM tak bisa diterima karena tidak mendidik masyarakat. Justru yang dibutuhkan adalah insentif berupa bunga kredit murah bagi pelaku usaha kecil.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com