Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Harga BBM, Pemerintah Langsung Digugat

Kompas.com - 18/06/2013, 15:15 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hanya berselang satu hari sejak DPR menyetujui usul pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi, sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga menggugat rencana pemerintah tersebut. Warga menilai pemerintah telah melakukan pembohongan publik.

Lukmanul Hakim selaku kuasa hukum Forum Komunikasi Warga mengatakan, pembohongan publik yang dilakukan oleh pemerintah adalah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) berkualitas rendah dengan harga jual senilai BBM berkualitas tinggi.

"Premium dan solar bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah dengan harga standar harga Singapura. Premium kualitasnya relatif rendah, dijual dengan harga kualitas pertamax," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2013).

Lukman mengatakan, pemerintah juga sudah melakukan pembohongan karena menaikkan harga BBM dengan mengacu pada undang-undang yang sudah dihapuskan, yakni Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pemerintah bisa naikkan harga (minyak), jika minyak dunia naik. Itu ada di Pasal 28 Nomor 22 Tahun 2001. Oleh MK, pasal itu sudah dihapus pada tahun 2002, dihilangkan karena tidak sesuai dengan keadilan. Konyolnya, pasal itu dipakai lagi ke RAPBN," kata Lukman.

Forum Komunikasi Warga sudah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Mei 2013. Mereka menggugat lima institusi pemerintah, yakni Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Utama Pertamina, dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dalam sidang perdana hari ini, semua pihak tergugat tidak menghadiri persidangan sehingga majelis hakim ketua, Nawawi, menunda sidang ini hingga dua pekan ke depan.

Rapat paripurna DPR RI, Senin (17/6/2013) kemarin, telah menyetujui rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. Hasil itu diperoleh melalui mekanisme voting dengan hasil 338 anggota DPR menyetujui kenaikan harga BBM, sementara 181 lainnya menolak. Dengan demikian, sudah bisa dipastikan bahwa pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

    Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

    Whats New
    Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

    Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

    Whats New
    Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

    Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

    LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    ?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

    ?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

    Whats New
    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Whats New
    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Whats New
    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Whats New
    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Whats New
    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Whats New
    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Whats New
    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Whats New
    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Work Smart
    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Whats New
    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com