Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Baru 36 Persen dari Target

Kompas.com - 21/06/2013, 19:54 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 14 Juni 2013 sebesar Rp 384,1 triliun, atau hanya mencapai 36,9 persen dari target pajak dalam APBN 2013 sebesar Rp 1.042 triliun.

Meskipun masih jauh dari target, Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono, mengaku optimistis target tahun ini akan tercapai. Untuk itu, pihaknya akan menggenjot melalui penerapan single nomor faktur dan pengetatan pengawasan pelaksanaan pungutan pajak.

"Kondisi penerimaan pajak saat ini mengalami pertumbuhan 6,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jadi meskipun masih rendah, penerimaan pajaknya lebih tinggi ketimbang tahun lalu," katanya, Jumat (21/6/2013).

Dia menyebutkan, realisasi tersebut ditopang oleh pertumbuhan PPN sebesar 14,81% dan PPh non migas 1,9 persen.

Yuli menambahkan, untuk mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 19 persen pada tahun ini, pihaknya terus melakukan langkah pengamanan penerimaan pajak melalui strategi utamanya yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

"Namun untuk quick win, kita fokus pada penggalian potensi pajak sektoral atau unggulan masing-masing KPP. Secara nasional, DJP akan fokus pada penggalian potensi pajak sektor properti termasuk melakukan imbauan, penelitian dan pemeriksaan pajak sektor properti," jelasnya.

Selain itu, DJP juga melakukan upaya meningkatkan kemampuan DJP dalam menggali potensi pajak Orang Pribadi karena struktur penerimaan pajak selama ini lebih dari 89 persen berasal dari wajib pajak (WP) Badan atau perusahaan yang berisiko tinggi terhadap perekonomian global.

"Kebanyakan penerimaan pajak selama ini lebih dari 89 persen berasal dari wajib pajak (WP) Badan atau perusahaan," ujarnya. (Arif Wicaksono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com