Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sambut Baik Skema Pajak UKM

Kompas.com - 28/06/2013, 15:23 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota Komisi VI DPR, Hendrawan Supratikno menyambut baik kebijakan pemerintah menerapkan skema pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, kebijakan ini akan dapat mendorong UMKM di Indonesia lebih berkembang.

Hendrawan menganggap skema pajak UMKM sebesar 1 persen akan dapat mendorong pengembangan UMKM ke depan. Dia beralasan, dengan pajak tersebut, UMKM akan lebih mudah mendapatkan bantuan kredit dari perbankkan.

Itu sebabnya, politisi dari Fraksi PDIP tersebut menilai, ketentuan pemerintah dengan menerapkan pajak bagi UMKM yang memiliki omzet kurang Rp 4,8 miliar per tahun sudah tepat. Ia menganggap jumlah 1 persen tersebut merupakan besaran yang wajar jika diukur dari besaran omzet.

"Ini berarti pajak dikenakan bagi UMKM yang memiliki omzet sebesar Rp 400 juta perbulan atau Rp 15 juta perhari. Jadi pajak ini sebetulnya tidak dikenakan bagi usaha yang betul-betul kecil," jelas Hendrawan saat dihubungi Kontan, Jumat, (28/6/2013).

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Duta Wacana menambahkan, besaran angka pajak 1 persen adalah bentuk kompromi. Menurutnya, angka itu diperoleh dari pembahasan panjang antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Keuangan. "Tadinya justru Kementerian Keuangan mau mengenakan pajak 2,5 persen-3 persen loh," kata Duta.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Juli, pemerintah akan mengenakan Pajak bagi UMKM di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM per Juni 2013, saat ini terdapat 55,2 juta UKM atau 99,98 persen dari total unit usaha di Indonesia. UKM juga berhasil menyerap 101,72 juta tenaga kerja atau 97,3 persen dari total tenaga kerja Indonesia. UKM juga menyumbang 57,12 persen dari produk domestik bruto (PDB), yang kini mencapai Rp 8.200 triliun.

Besarnya peran UKM dalam perekonomian Indonesia inilah yang mendorong pemerintah mengenakan pajak bagi UMKM. Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, kebijakan ini akan mendorong pengembangan UMKM memasuki sektor formal dan creditable (layak untuk diberikan kredit oleh Bank). (Adhitya Himawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com