Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Terbitkan PMK Juknis Gaji Ke-13 PNS

Kompas.com - 01/07/2013, 10:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 92/PMK.05/2013, mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 tahun anggaran 2013 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan.

Berdasarkan salinan yang diperoleh Kompas.com,  Senin (1/7/2013),  besarnya gaji /pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013.

Pembayaran gaji/tunjangan ke-13 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pejabat Negara dilakukan pada bulan Juni 2013.

"Dalam hal pemberian gaji/tunjangan ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013," sebut PMK.

Demikian juga pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke-13 yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) juga dilakukan pada Juni 2013. Namun bila belum dapat dilakukan pada Juni, bisa dilaksanakan setelah bulan tersebut.

PMK ini berlaku sejak diundangkan pada 25 Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com