Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden dan DPR Pun Dapat Gaji Ke-13

Kompas.com - 01/07/2013, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Chatib Basri mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2013 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 tahun anggaran 2013 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Berdasarkan salinan yang diperoleh Kompas.com, Senin (1/7/2013), besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013.

Penghasilan sebulan pegawai negeri dan pejabat negara yang dimaksud PMK ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN).

Dalam PMK ini, yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun pejabat negara yang juga menerima gaji ke-13 terdiri dari presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, serta hakim Konstitusi; ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung.
            
Kemudian, hakim pada Badan Peradilan Umum, peradilan Tata Usaha Negara, peradilan Agama, peradilan Militer, dan hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial); ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak; ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; menteri dan jabatan yang setingkat menteri; kepala perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; gubernur dan wakil gubernur; serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Pembayaran gaji/tunjangan ke-13 bagi PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara dilakukan pada bulan Juni 2013. Namun, bila belum dapat dibayarkan pada Juni, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com