JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengklaim bahwa pajak UMKM tidak akan memberatkan pelaku usaha UMKM.
"Itu (pajak UMKM) salah satu bukti bahwa pemerintah memberikan keringanan yang luar biasa dan keberpihakan pada UKM," kata Syarief saat ditemui setelah dirinya menyajikan paparan dalam Konferensi Pemberdaya UMKM Nasional di Kemenko Perekonomian, Rabu (3/7/2013).
Menurut Syarief, pemberlakuan pajak UKM akan membantu mendorong para pelaku usaha UKM dapat tertib pajak, apalagi pajak yang dibebankan cukup ringan, 1%. Pajak UKM juga membantu pelaku usaha terbiasa dengan administrasi keuangan.
"Dengan demikian, dia (pelaku usaha) bisa punya NPWP. Kalau punya NPWP dan tertib membayar pajak maka dia kredibilitasnya bisa tinggi. Jadi suatu saat kalau dia perlu lagi tambahan modal di perbankan, maka pihak perbankan akan sangat menyambut baik," lanjutnya.
Syarief menyebut beberapa jenis UKM yang terbebas dari pajak tersebut, seperti pedagang kaki lima, asongan, usaha yang bisa bongkar-pasang, warteg, dan usaha-usaha yang melakukan usaha di bukan tempat yang telah ditentukan. "Itu merupakan keberpihakan pemerintah," kata Syarief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.