Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Indosat-IM2, Mastel Akan Lapor ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 09/07/2013, 16:28 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) berencana melaporkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi perkara tuduhan kerugian negara dalam kerjasama penyelenggaraan 3G antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) ke Komisi Yudisial (KY).

Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa mengatakan, alasan mereka melapor ke Komisi Yudisial karena majelis hakim telah bersikap parsial dengan hanya mengambil keterangan para saksi ahli yang memberatkan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengabaikan sama sekali fakta yang berkembang di persidangan.

"Termasuk keterangan dari para saksi ahli dan saksi fakta 'a de charge' yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum," kata Setyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Selasa (9/7/2013).

Pada sidang putusan Senin (8/7/2013), Majelis hakim memberikan vonis kepada terdakwa mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana empat tahun plus denda Rp 200 juta subsider penjara tiga bulan.

Majelis Hakim juga memerintahkan PT Indosat dan IM2 membayar uang denda Rp 1,3 triliun.

Setyanto menilai, majelis hakim telah semena-mena melawan hukum dengan tidak mengindahkan sama sekali pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai regulator.

Kominfo, menurutnya, telah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2.

“Menafikan pendapat resmi otoritas negara (kominfo) sama saja halnya dengan menafikan Undang Undang 36 tahun 1999 yang merupakan landasan bisnis pertelekomunikasian di negara ini,” ujar Setyanto.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mengatakan, dampak putusan kasus IM2 sangat besar. Pertama, kepada industri penyedia jasa internet.

“Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet (Internet Service Provider / ISP) yang menerapkan model bisnis yang sama juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) Frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun,” kata Sammy.

Dia mengatakan, ratusan ISP beroperasi dengan skala usaha kecil dan menengah (UMKM), yang secara alami mustahil membayar Rp 1,3 triliun.

Dampaknya, menurut Sammy, ISP bisa bangkrut dan tidak bisa menyediakan jasa internet, yang berdampak pada terhentinya layanan internet atau "Kiamat Internet", sehingga akan mengganggu ekonomi secara keseluruhan.

Kedua, kata dia, kasus IM2 juga akan berdampak pada setiap orang pengguna seluler yang juga menggunakan frekuensi radio. Dia mencontohkan, apabila menggunakan terminologi tuduhan jaksa yang menyatakan bahwa setiap pengguna frekuensi radio yang tidak mengikuti tender pemerintah tapi tetap menggunakannya, maka setiap pengguna handphone seluler untuk telepon, mengirim pesan singkat (SMS), dan broadcast messenger yang memakai frekuensi radio, juga akan dianggap koruptor dan harus membayar Rp 1,3 triliun.

Selain itu, dia menilai Indonesia akan terisolasi dalam hubungan internasional. Sebab, para pelaku bisnis dan wisatawan asing yang datang ke indonesia, dan menggunakan handphone dari operator negara asalnya, harus membayar BHP Frekuensi, dan harus bayar Up-Front Fee ke negara Indonesia, karena operator luar negeri yang telepon selularnya dipakai oleh orang asing tidak mengikuti proses lelang frekuensi di Indonesia.

“Dengan kata lain, menggunakan frekuensi secara ilegal,” kata Sammy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com