Pihak Indosat mengklaim bahwa vonis majelis hakim masih bisa dibatalkan. "Kami akan melakukan banding ke pengadilan tinggi pekan depan," kata Group Head Regulatory Indosat Risargati saat konferensi pers di Hotel Four Seasons Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Risargati menambahkan bahwa kasus ini memang hanya masalah administrasi semata. Sebab, kasus ini memang berada di bawah Undang-Undang Telekomunikasi yang sudah diputuskan bahwa kerja sama penyelenggaran 3G antara induk dan anak usahanya dibenarkan oleh hukum.
Hingga saat ini, bisnis Indosat dan anak usahanya masih berjalan normal seperti biasa, kendati majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) telah menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, serta denda Rp 1,3 triliun kepada ISAT.
"Surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah jelas bahwa penandatangan kerjasama ini tidak melanggar undang-undang. Alasan banding karena tidak melanggar, dampaknya akan ke industri," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, IM2-Indosat diadili lantaran menjalin kerja sama menggunakan frekuensi 3G di 2,1 Ghz.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa mantan Direktur IM2, Indar Atmanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta kepada pihak Indosat dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,4 triliun.
Menanggapi keputusan itu, Menkominfo Tifatul Sembiring sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya prihatin. "Ya jelas prihatin atas putusan ini, saya akan segera minta biro hukum Kemenkominfo untuk melakukan kajian hukum atas putusan ini. Dan saya akan laporkan hasilnya kepada Presiden", ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.