Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Usul Royalti Batu Bara Jadi 25 Persen

Kompas.com - 11/07/2013, 10:48 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Upaya pemerintah pusat untuk mengenakan tarif royalti lebih besar kepada perusahaan batu bara mendapat sambutan dari pemerintah daerah. Bahkan, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan agar pemerintah mengerek tarif royalti batu bara menjadi 25 persen, baik ke perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Usulan Apkasi ini disampaikan oleh Ketua Apkasi Isran Noor, Rabu (10/7/2013). Pertimbangan Irsan, selama ini pemerintah pusat dan daerah tidak mendapat banyak manfaat dari upeti yang diberikan perusahaan batu bara karena nilainya terlalu kecil. "Perusahaan kan hanya sebagai operator, pemiliknya tetap negara. Seharusnya bayarannya pun semakin besar," ungkap Irsan saat dihubungi KONTAN.

Sekadar mengingatkan, pemerintah pusat sejatinya sudah menyampaikan usulan kenaikan royalti batu bara ini kepada DPR. Namun, usulan pemerintah hanya naik menjadi 13 persen. Itu pun hanya diberlakukan terhadap perusahaan pemilik IUP. Selama ini perusahaan batu bara pemegang IUP terkena tarif royalti 3 persen-7 persen.

Usulan Apkasi ini tampaknya bakal sebatas wacana. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut persentase kenaikan royalti yang diusulkan Apkasi terlalu tinggi. Ia khawatir tarif royalti yang tinggi ini akan memberatkan perusahaan batu bara.

Terlebih lagi, selain royalti, perusahaan tambang batu bara juga dibebani pajak. "Pajak PKP2B itu bahkan ada yang 45 persen. Jadinya bisa mematikan industri pertambangan batu bara kalau royaltinya sebesar itu," kata Bambang kepada KONTAN, Rabu (10/7/2013).

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menilai usulan Apkasi ini wajar dan rasional. Anggota Fraksi Partai Golkar ini pun menyarankan agar Apkasi menyampaikan usulan tersebut saat pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Perimbangan Keuangan. Bahkan, Harry mengusulkan dalam kontrak pertambangan di suatu daerah, pemda setempat mendapatkan 20 persen golden share secara gratis.

Usulan Harry mendapat dukungan dari anggota Komisi XI asal PDI-P, Maruarar Sirait. Hanya saja ia berpendapat momen usulan tersebut sebaiknya dilakukan setelah pemberlakuan tarif IUP baru pada 2014 mendatang. "Kalau yang PKP2B royaltinya sudah 13 persen," tandas Maruarar.

Diskusi kenaikan tarif ini jelas membuat pengusaha batu bara jengah. Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), berpendapat, kebijakan pemerintah menaikkan royalti IUP menjadi 13 persen sudah memberatkan industri.

Ia mengklaim kebijakan tersebut akan membuat banyak perusahaan tutup. Hal tersebut mengingat bahwa harga batu bara saat ini sedang melemah karena permintaan pasar sedang lesu. (Margareta Engge Kharismawati, Anna Suci Perwitasari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com