Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Putusan Kasus IM2 Dihargai

Kompas.com - 12/07/2013, 16:00 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief meminta semua pihak menghargai putusan pengadilan atas kasus Indosat Mega Media (IM2). Basrief sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring yang menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus IM2 menjadi preseden buruk bagi dunia Internet Service Provider (ISP).

"Inikan sudah putusan pengadilan. Kok, kita tidak menghargai peradilan kita, yah toh? Kan, trias politica sudah jelas pembagian kekuasaannya, putusan pengadilan, pengadilan, eksekutif, begitu juga legislatif," kata Basrief di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2013).

Basrief menegaskan kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pihan IM2 pun berencana untuk banding.

"Biarkanlah itu berjalan sampai berkekuatan hukum tetap, itu nanti kita lihat selanjutnya," kata Basrief.

Sebelumnya, Tifatul menyatakan akan laporkan kajian hukum kasus IM2 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tifatul mengatakan, majelis hakim seharusnya memakai pandangan pihaknya sebagai regulator.

Pihak Kemenkominfo menganggap tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2. Tifatul menambahkan, pihaknya berharap pihak Indosat banding atas putusan. Meski menghormati putusan pengadilan, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan pihak pengadilan.

"Pemerintah akan berdialog dengan Yudikatif supaya jangan membunuh industri telekomunikasi. Itu sesuai yang kita keluarkan ijinnya dan sah, kemudian disalahkan pengadilan. Ini kan perlu dialog dengan mereka atau perlu penjelasan kepada mereka," kata Tifatul.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan terkait kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Majelis hakim juga memerintahkan IM2 membayar uang denda sebesar Rp 1,3 triliun.

Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerja sama Indosat dan IM2 dianggap merugikan negara sebesar Rp 1,358 triliun. Indosat, selaku induk perusahaan IM2 akan mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com