Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Jual Premium dengan Harga Pertamax, Pemerintah Digugat

Kompas.com - 16/07/2013, 15:15 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim advokasi warga negara yang menggugat harga bahan bakar minyak (BBM) mengatakan, pemerintah telah melakukan pembohongan publik, menjual BBM jenis premium berkualitas rendah dengan harga tinggi.

Kuasa hukum warga, Lukmanul Hakim, mengatakan, kebohongan publik yang dilakukan oleh pemerintah adalah menetapkan harga bahan bakar minyak dengan kualitas rendah, tetapi dijual seharga bahan bakar minyak yang kualitasnya tinggi.

"Premium dan solar bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah dengan harga standar harga Singapura. Premium kualitasnya relatif rendah dijual dengan harga kualitas pertamax," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2013).

Lukmanul mengatakan pada Juli 2010, ribuan mobil rusak di bagian fuel pump-nya karena menggunakan bensin premium. Lalu, September 2012 sampai Maret 2013, ribuan sepeda motor di berbagai kota mengalami kerusakan busi, juga akibat penggunaan bensin premium.

Temuan Japan Automobile Manufacturer Association (JAMA) yang dirilis pada 15 Maret 2013 menunjukkan, bensin premium mengandung ferrocene, senyawa besi (Fe) yang dilarang oleh pemerintah. Pasalnya senyawa itu bersifat menghasilkan abu yang bisa merusak mesin dan emisinya mengganggu kesehatan masyarakat.

"Ketika mobil-mobil itu dicek, di bagian mesinnya terdapat kerak-kerak warna oranye. Itu karena kumpulan abu yang dihasilkan oleh bensin berkualitas buruk," kata Lukmanul.

Penggugat yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Warga sudah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Mei 2013.

Mereka menggugat lima institusi pemerintahan, yakni Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Dirut Pertamina, dan Kepala BPH Migas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com