Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Sosialisasi, Pajak UKM Belum Jalan

Kompas.com - 19/07/2013, 11:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Mestinya, sejak 1 Juli 2013 lalu, Direktorat Jenderal Pajak bisa menarik pembayaran pajak 1 persen dari omzet kepada pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Namun kebijakan ini belum berjalan lantaran tak banyak pengusaha yang tahu.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah baru akan melakukan sosialisasi aturan baru itu. "Butuh beberapa bulan untuk bisa mengimplementasikan aturan ini pajak bagi UKM," ujar Chatib, Rabu (17/7/2013).

Dalam melakukan sosialisasi tersebut, Pemerintah akan bekerja sama dengan sejumlah organisasi. termasuk asosiasi pengusaha seperti kamar Dagang Indonesia (KADIN).

Chatib yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) ini mengaku tak tahu kapan aturan ini akan diterapkan secara penuh. Hal ini mengingat, jumlah pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun sangat banyak.

Meski begitu, itu bukan berarti pajak UKM ini mundur dari jadwal. Ditjen Pajak mengungkapkan kalau aturan ini sudah mulai berlaku sejak aturan itu keluar yakni 1 Juli. Pengusaha harus memenuhi syarat dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, yakni membayar pajak bulan Juli atau paling lambat 15 Agustus. Pembayaran pajak dihitung dari 1 persen omzet yang diperoleh pengusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menyebutkan, mekanisme pembayaran pajak yang lebih dikenal dengan istilah pajak usaha kecil menengah (UKM) ini sama seperti perpajakan yang lain.

Kini yang belum ada adalah aturan peralihan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) biasa, menjadi pajak UKM.

Saat ini Ditjen Pajak masih melakukan sosialisasi untuk kalangan internalnya sendiri. Kismantoro bilang, akhir minggu ini sosialisasi internal Ditjen Pajak ke seluruh kantor pajak, agar pegawai pajak mengerti tentang pajak atas omzet tertentu tersebut. "Paling lambat mulainya minggu depan, seluruh internal pajak sudah tahu," katanya.

Sementara untuk sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan sejak aturan tersebut dikeluarkan.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menilai, pemerintah belum siap menjalankan kebijakan ini. Sebab, idealnya ketika sebuah kebijakan sudah dikeluarkan, Pemerintah harus langsung mengimplementasikannya. "Kalaupun harus ada waktu sosialisasi, Pemerintah seharusnya memiliki target," katanya.

Ronny menilai pemerintah masih ragu-ragu dalam membuat kebijakan ini. Terlihat dengan rencana pemerintah hanya menyasar pusat-pusat perbelanjaan tertentu sebagai objek pajaknya.

"Bila mengacu kepada aturan, seharusnya pemerintah menarik pajak kepada semua pengusaha yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar, bukan mengelompok-kelompokan begitu," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan, pihaknya akan menyasar sejumlah pusat pertokoan, meski Indonesia menganut sistem self assessment. Artinya, Wajib Pajak harus membayar pajak sesuai kesadarannya sendiri. Namun, pajak akan aktif memungut pajak.

Untuk itu, kantor pajak akan terus berupaya menerapkan cara menjemput bola. Sebab, akan sulit bagi instansi pajak untuk memberlakukan kebijakan aturan tersebut bila tidak langsung terjun ke pusat pertokoan. Makanya, "Kami langsung ke pusat perdagangan saja. Kalau restoran agak jauh. Fokusnya baru di Jakarta, Bandung, Banten, misalnya Lippo Karawaci Cikarang," katanya.

Kismantoro membenarkan bahwa pusat pertokoan lebih berpotensi untuk menyedot pajak UKM. Jadi tak ada salahnya jika petugas Pajak melakukan sosialisasi di kawasan pertokoan seperti Tanah Abang Jakarta.

Seperti diketahui, jumlah wajib pajak di pusat perbelanjaan seperti Pasar Tanah Abang masih sangat kecil. Data hasil Sensus Pajak Nasional (SPN) menunjukkan ada 8.000 kios di blok A dan 3.821 kios dan B, Pasar Tanah Abang.

Dari jumlah kios itu, cuma 3.151 pemilik kios yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Naasnya yang sudah membayar pajak cuma 262 pemilik kios atau 2,2 persen. (Asep Munazat Zatnika, Anna Suci Perwitasari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com