Widya memerintahkan Dinas Perdagangan agar setiap tiga bulan sekali mengecek toko swalayan dan mini market yang ada, terkait kebijakan ini. Bila ternyata belum, maka mereka akan diberi peringatan.
Bila tiga kali mendapat peringatan ternyata belum juga menjual produk UMKM, toko swalayan tersebut akan ditutup. “Ini penting. Supaya produk UMKM Kendal bisa terjual,” kata Widya Kandi Susanti, Kamis (25/7/2013).
Selain itu, Widya pun mengungkapkan, saat ini banyak swalayan bermasalah, karena berdiri tanpa ada izin. Untuk itu, Widya juga menganjurkan Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kendal, untuk melakukan pendataan.
“Jangan sampai keberadaan mini market malah menyusahkan masyarakat, terutama pedagang kecil,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kendal, Kartiko Nursapto mengakui, mini market yang berdiri di Kendal jumlahnya semakin banyak. Kartiko khawatir, keberadaan minimarket itu, bisa mematikan pedagang kecil.
“Banyak masyarakat yang menolak keberadaan mini market. Sebab akan mematikan pedagang kecil,” kata Kartiko.
Kartiko lantas meminta kepada pemerintah daerah, supaya membatasi berdirinya mini market.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan