"Semoga awal tahun bisa diterapkan. Bersamaan dengan pengawasan bank yang masuk ke OJK," sebut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jumat, (26/7/2013).
Ia menyatakan bahwa OJK akan membuat harmonisasi aturan antara bank dengan non-bank seperti perusahaan asuransi, pembiayaan, dan dana pensiun. Sehingga, OJK dapat mengawasi lembaga keuangan tersebut secara terintegrasi.
OJK melihat bahwa 65% aset lembaga keuangan berasal dari konglomerasi lembaga keuangan. "Banyak bank punya anak perusahaan. Maka harus ada aturan yang terintegrasi," sebut Muliaman.
Saat ini, OJK masih melakukan persiapan aturan integrasi tersebut. Pihaknya pun masih melakukan konsultasi dengan asosiasi dan industri untuk menerima masukan. (Annisa Aninditya Wibawa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.