Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

44.000 Buruh Sepatu Kena PHK

Kompas.com - 29/07/2013, 09:19 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tekanan kenaikan biaya dan upah minimum membuat pengusaha industri sepatu merasionalisasi jumlah buruh secara bertahap demi mempertahankan usaha. Gelombang rasionalisasi atau pemutusan hubungan kerja yang terjadi sejak Januari-Juni 2013 ini menimpa sedikitnya 44.000 buruh di industri sepatu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengungkapkan hal ini di Jakarta, Minggu (28/7/2013). Apindo merupakan organisasi dunia usaha yang beranggotakan perusahaan- perusahaan berskala besar dan kecil.

Anton mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data terkait PHK. Untuk sektor sepatu saja, katanya, sudah mencapai 44.000 orang dari sedikitnya 29 perusahaan. ”Kondisi saat ini memaksa kami merasionalkan jumlah pekerja supaya pabrik tetap berjalan di tengah kenaikan upah minimum yang tidak masuk akal,” kata Anton.

Industri alas kaki dan garmen merupakan sektor industri padat karya yang menyerap sedikitnya 4 juta tenaga kerja dan menghasilkan devisa ekspor 20 miliar dollar AS atau Rp 200 triliun per tahun. Industri alas kaki dan garmen kini terguncang akibat kenaikan upah minimum tahun 2013. Sejak tahun 1980-an, industri ini menyerap pencari kerja berpendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sehingga mendominasi angkatan kerja nasional.

Sejak akhir tahun 2011, pemerintah daerah menaikkan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota lebih dari 30 persen untuk tahun 2012 dan 2013. Kenaikan drastis upah minimum semakin menekan daya tahan dan daya saing industri padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya.

”Kondisi ini terjadi di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Industri padat karya pelan-pelan akan habis jika masalah upah minimum yang sering dipolitisasi tak segera diatasi,” kata Anton.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ruslan Irianto Simbolon menegaskan, masalah PHK harus diatasi bersama-sama. Irianto mengimbau dunia usaha untuk terus mengefisienkan diri dan pekerja selalu meningkatkan produktivitas.

Kemenakertrans telah menggelar rapat dengan kepala dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia bersama pengurus Apindo, serikat pekerja, dan akademisi di Jakarta, Jumat pekan lalu. Pertemuan ini menghasilkan konsep, antara lain, kewajiban pengusaha mengatur struktur skala upah, pengaturan upah minimum khusus untuk industri padat karya, perumusan pembobotan varian penetapan upah minimum, dan survei kebutuhan hidup layak dan upah disepakati dilaksanakan oleh dewan pengupahan dan Badan Pusat Statistik.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengakui, ada anggota KSPSI di sektor garmen yang terkena rasionalisasi. ”Saya sudah menginstruksikan pimpinan sektor tekstil KSPSI menjaga hak-hak buruh sesuai ketentuan," kata Andi. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com