Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Somasi Mendag ke KPPU

Kompas.com - 29/07/2013, 13:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima surat somasi dari Kementerian Perdagangan, khususnya dari Gita Wirjawan selaku Menteri Perdagangan. Somasi ini terkait dugaan KPPU atas keterlibatan Gita Wirjawan dalam kartel bawang putih periode November 2012-Februari 2013.

Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya baru menerima surat somasi dari Gita Wirjawan pada pagi hari ini. Meski pihak Kementerian Perdagangan mengklaim telah mengirim surat somasi tersebut sejak Jumat (26/7/2013) lalu.

"Kita sudah menerima surat somasi dari Menteri Perdagangan oagi tadi, kita akan menjawabnya melalui surat juga karena Menteri perdagangan melayangkannya melalui surat, dalam dua hingga tiga hari ke depan. Saat ini kami sedang menyiapkan tanggapan somasi tersebut," kata Junaidi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Junaidi menambahkan, dalam somasi tersebut, Gita Wirjawan menyampaikan keberatannya soal dugaan terhadap dirinya yang terlibat dalam kartel bawang putih. Lantas Gita juga menyikapi soal pemberitaan yang seakan tidak berimbang karena tidak menghadirkan Gita Wirjawan sebagai pihak terlapor.

Selain itu, pembacaan laporan dugaan pelanggaran hanya merupakan hasil keputusan investigator penyelidik dan bukan melalui keputusan majelis ketua KPPU.

Terkait status pelapor, Junaidi menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi tugas dari penyelidik KPPU untuk menemukan bukti-bukti baru yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 junto Peraturan Komisi nomor 1 tahun 2010 tentang laporan dugaan pelanggaran itu harus dibacakan dalam sidang terbuka.

Selain itu, pembacaan laporan dugaan pelanggaran ini merupakan pemenuhan hukum acara itu. Junaidi mengklaim justru bila tidak dibacakan di muka umum, maka sidang pemeriksaan pendahuluan dari KPPU ini akan salah.

"Tentang kategori terlapor, hal itu dapat ditanggapi dalam keputusan sidang 19 Agustus mendatang. Dari 22 terlapor itu, ada tiga di antaranya yang merupakan pejabat pemerintah. Itu sudah diberikan kesempatan untuk memberi tanggapan nanti," jelasnya.

Terkait status terlapor, Junaidi menjelaskan bahwa pihak terlapor tidak harus merupakan pelaku usaha, tapi juga menyangkut pihak lain, yaitu menurut laporan dugaan pelanggaran ada 22 terlapor termasuk tiga orang di antaranya merupakan pejabat pemerintah, yaitu Menteri Perdangan Gita Wirjawan, Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi dan Kepala badan karantina Kementerian Pertanian.

Terkait tiga orang terduga ini, Junaidi menjelaskan bahwa tiga orang terlapor ini diduga melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang berisi bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat pesaing. "Sehingga menciptakan supply komoditas di satu pasar bersangkutan menjadi berkurang," jelasnya.

Terkait pemberitaan di media, Junaidi menjelaskan bahwa sidang laporan dugaan pelanggaran ini bersifat terbuka dan media bisa mengikutinya secara bebas. "Namun soal proporti pemberitaan, KPPU bukan dalam posisi mengaturnya. Karena itu menjadi wilayah dari teman-teman pers. Dengan demikian, kami tidak dalam posisi mengatur porsi pemberitaan," jelasnya.

Sementara terkait hasil keputusahan hanya dilontarkan oleh investigator, Junaidi menjelaskan bahwa proses ini sama dengan dakwaan pidana yang dibacakan jaksa. "Kami membacakan laporan dugaan pelanggaran dalam sidang terbuka oleh investigator. kenapa bukan dilakukan oleh Majelis Ketua sidang, karena dalam hukum acara KPPU yg memutus tentang itu adalah majelis. Tapi majelis belum dapat dalam kapasitas memberikan pendapat," ujarnya.

"Kita harus mendengar tanggapan dari pelopor. setelah itu akan ada proses pembuktian dan penerimaan lanjutan. Itu hukum acara yang tidak bisa kita ingkari. Kalau kita tidak melakukan itu, kita dianggap melanggar hukum acara," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com