Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bea dan Cukai Wajib Lapor Harta Kekayaan

Kompas.com - 20/08/2013, 11:30 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, para pegawai yang harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan Dirjen Bea Cukai mencapai 4.120 pegawai dari total sekitar 10.000 pegawai.

Agung menyatakan, jika ada PNS Bea Cukai yang tak melakukan hal tersebut, maka dipastikan pegawai bersangkutan sulit naik jabatan, "Pengisian ini juga salah satunya digunakan sebagai dasar untuk pegawai dipromosikan. Jadi pertanyaan pertama itu soal LHKPN. Jika tidak, saat proses promosi maka dia harus minggir dulu. Bisa beri kesempatan yang lain," ujar Agung dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/8/2013).

Agung menjelaskan, pegawai yang tidak mengisi LHKPN juga akan mendapat teguran tertulis. Menurutnya, tahun 2012 sudah ada 5 pegawai yang dikenakan sanksi disiplin tersebut.

"Sanksi sudah diberikan kepada 5 orang tahun ini karena dikenakan karena terlambat mengisi. Jadi terlambat saja komitmennya sudah dianggap kurang akurat. Teguran itu kan tertulis, jadi tercatat. Ketika nanti kalau bersaing dengan teman-temannya mau naik jabatan itu sulit," kata Agung.

Agung menjelaskan penyerahan LHKPN merupakan komitmen awal pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk transparan bekerja sehingga secara publik hartanya bisa dipertanggungjawabkan. Menurutnya, tidak ada yang bisa ditutup-tutupi karena LHKPN diverifikasi dengan matang oleh KPK.

"Asistensi mengisi LHKPN ini dibutuhkan karena mengisi ini gampang-gampang susah. Ini sinergi positif antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan KPK," lanjutnya.

Lebih lanjut, Agung meyakini KPK merupakan lembaga yang sangat kredibel untuk membawa Indonesia menuju negara yang bersih. Agung menjelaskan, pihaknya juga memiliki komitmen untuk menjadi lembaga yang bersih, berwibawa dan bebas KKN.

"Pengisian ini salah satu tahapan menuju ke sana. Ini juga menjadi syarat administrasi untuk promosi pejabat misalnya dari eselon 4 ke eselon 3," katanya. (Wahyu Aji)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com