Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IHSG Jeblok, Aturan "Buyback" Saham Bisa Dirilis Kembali

Kompas.com - 22/08/2013, 11:11 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, aturan membeli kembali (buyback) saham akan bisa dikeluarkan kembali.

Hal itu bisa terjadi bila kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus merosot ke level tertentu dalam sehari. Sebelumnya, aturan buyback saham ini semula hanya khusus diperintahkan bagi saham-saham perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemudian dikembangkan kembali ke seluruh emiten yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Sebetulnya bukan cuma saham BUMN ya. Aturan itu pernah kita keluarkan pada 2008 lalu. Saya kira kita siap kalau keadaan memburuk, kita bisa keluarkan lagi (aturan itu)," kata Muliaman selepas rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (21/8/2013) malam.

Artinya, OJK sebagai regulator pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) hingga saat ini mengaku siap menyiapkan aturan-aturan mengantisipasi keterpurukan IHSG. Begitu juga aturan lain untuk mengantisipasi hal yang sama.

Kendati demikian, OJK saat ini masih mempelajari pasar modal tanah air dan pasar modal di negara tetangga. Kondisi ini terungkap setelah pertemuan OJK dengan pelaku pasar dalam sehari sebelumnya. "Saya mencoba memahami apa perasaan yang dialami pelaku bisnis di industri keuangan, saya masih melihat optimisme yang masih besar," tambahnya.

Karena optimisme yang besar itu, OJK juga masih yakin bahwa kinerja industri keuangan masih bisa bangkit lagi di masa mendatang. Terutama juga sejalan dengan prediksi atau perkiraan di kuartal III dan kuartal IV-2013 yang kemungkinan diperkirakan beberapa indikator akan membaik.

"Kita juga bersepakat bahwa kalau ada hal-hal yang memang dikerjakan sama-sama antara OJK dan industri, kita siap melakukannya termasuk aturan-aturan buyback yang hold to maturity dan sebagainya," katanya.

Terkait aturan lainnya, Muliaman belum bisa banyak berkomentar. Namun ia menganggap bahwa aturan buyback ini paling banyak sering digunakan karena kalangan industri juga menginginkan aturan tersebut.

Saat 2008 lalu, OJK (saat itu masih Bapepam-LK) merilis kebijakan buyback saham karena IHSG sudah turun hingga 50 persen. Di sisi lain, Bapepam-LK juga menghentikan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghindari penurunan harga saham lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com