Mengingat hal tersebut, ia mengatakan jika usulannya diterima Dewan Perwakilan Rakyat RI, maka gaji karyawan SKK Migas harus tetap seperti saat ini, dan bukan mengikuti standar gaji pegawai negeri sipil (PNS).
"Jika memang di-APBN-kan, saya minta penggajiannya tetep. Kalau tidak, 600 orang plus 600 honorer bisa kabur," ujar Jero dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII, di Senayan, Jakarta, Selasa sore (27/8/2013).
Dalam forum tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan usulan agar anggaran SKK Migas bisa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014. Dengan begitu pengawasan keuangan bisa dilakkan lebih banyak orang.
Menurut Jero, jika penggajinan karyawan SKK Migas disesuaikan standar PNS, akan banyak karyawan yang mengundurkan diri. "Begitu kabur, industri migas turun," lanjut dia.
Jero menyampaikan kontribusi industri migas terhadap pemasukan negara yang mencapai Rp 400 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.