Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Inpres Kenaikan Upah Buruh Diusahakan Keluar Hari Ini

Kompas.com - 29/08/2013, 11:15 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait mekanisme kenaikan upah buruh di industri padat karya. Kenaikan upah buruh ini akan berlaku mulai tahun depan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, kenaikan upah ini akan menyangkut perlindungan perusahaan padat karya. Hal ini juga akan menekan perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada buruhnya.

"Inpres ini internal pemerintah dan ditetapkan untuk tahun 2014. Diusahakan hari ini pasti keluar," kata Muhaimin selepas Rapat Koordinasi tentang upah di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Ia menambahkan, inpres ini akan merinci batasan kenaikan maksimal upah buruh di tahun depan, yaitu maksimal 10 persen di atas inflasi tahunan. Muhaimin menjelaskan untuk industri padat karya dan industri menengah akan mengalami kenaikan upah minimum 5 persen.

Namun dia menolak bila ada serikat pekerja yang menginginkan upah minimum buruh sekitar Rp 3,7 juta per bulan. Hal ini akan disesuaikan dari kemampuan perusahaan masing-masing dalam menggaji buruhnya. "Itu tidak bisa karena harus sesuai dengan kebutuhan yang ada," jelasnya.

Soal produktivitas yang akan menjadi penentu kenaikan upah, Muhaimin menjelaskan bahwa hal itu akan menjadi wewenang dari masing-masing perusahaan kembali. Biasanya soal produktivitas ini akan ditentukan perusahaan berdasarkan kapasitasnya dan pendidikannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com