Komisi tersebut mendenda Malaysian Airlines dan AirAsia masing-masing 3 juta dollar AS atau sekitar Rp 30 miliar. Hal ini karena dua maskapai itu justru bekerjasama di sejumlah rute, yang seharusnya mereka saling berkompetisi.
“Ketika bisnis setuju untuk saling berbagi pasar, itu berarti mereka setuju untuk menghentikan kompetisi,” ujar Kepala KPPU Malaysia, Siti Norma Yaakob.
AirAsia, perusahaan penerbangan murah asal China, pada Agustus 2011 menyerahkan 10 persen saham holding kepada perusahaan investasi milik pemerintah Malaysia. Sebagai gantinya, maskapai yang dimiliki taipan Toni Fernandes ini mendapatkan 20,5 persen saham Malaysia Airlines.
Kesepakatan tersebut juga ditujukan untuk saling bekerjasama dan menghilangkan kompetisi yang merugikan di sejumlah rute.
Akan tetapi, kesepakatan itu dibatalkan delapan bulan setelahnya, lantaran karyawan Malaysia Airlines protes karena berpotensi memangkas karyawan yang bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.