Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati berpendapat, buruh tidak bisa disalahkan atas tuntutan kenaikan upah. Alasannya, inflasi tahunan per Agustus yang mencapai 8 persen terbilang amat tinggi. Pengusaha, menurut Enny, mesti mengakomodasi tuntutan buruh meski tidak bisa persis seperti tuntutan buruh tersebut. Pada saat yang sama, pemerintah harus meringankan beban pengusaha dengan insentif yang signifikan.
Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Revrisond Baswir menyatakan bahwa pemerintah semestinya mencari jalan tengah, jangan hanya menekan buruh.
”Yang penting, jangan sampai yang di bawah yang dikalahkan terus. Yang penting semuanya diajak bicara. Jangan keras-kerasan. Intinya diajak bicara,” kata Revrisond.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berharap buruh dan pengusaha bersikap realistis mengenai besaran upah minimum sehingga tidak ada yang dirugikan.
”Dalam penetapan upah, gunakanlah angka-angka yang dibutuhkan saja, jangan berlebihan, agar perusahaan tidak bangkrut,” kata Muhaimin, seperti dikutip Antara. (CAS/LAS)