Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Tidak Realistis

Kompas.com - 11/09/2013, 09:19 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perekonomian Hatta Rajasa menilai tuntutan sejumlah serikat pekerja yang meminta agar upah minimum provinsi (UMP) naik menjadi Rp 3,7 juta pada tahun depan dari Rp 2,2 juta tahun ini, atau naik sebesar 50 persen tidak realistis. Karenanya baik pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja perlu duduk bersama bahas upah buruh.

"Tidak realistis kalau perusahaan dibebani lagi tambahan 50 persen karena itu membuat perusahaan tidak kuat akibatnya bisa lay off (bangkrut) dan ini merugikan semua,” kata Hatta seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Hatta meminta pemerintah, Apindo dan serikat pekerja duduk sama-sama memikirkan itu. Ia percaya, semua pihak pasti ingin mendapatkan solusi terbaik terkait kenaikan upah buruh ini. "Tidak ada negara di dunia ini yang ingin pekerjanya tidak sejahtera, tapi dalam situasi di mana kita mendapat tekanan ekonomi saat ini, perusahaan-perusahaan pun sedang dalam konsolidasi. Ya di situlah kita perlu bicarakan," ujar Hatta.

Ia meyakini serikat-serikat pekerja di Indonesia pasti juga memahami kondisi dan kapasitas perusahaan tempat mereka bekerja dalam memberikan upah layak bagi para buruh tersebut. "Saya kira tidak semua yang meminta upah buruh naik 50 persen, Serikat Pekerja juga paham kekuatan dari perusahan-perusahaan kita," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah dan pengusaha untuk menaikkan upah minimum 50 persen pada 2014. Kenaikan upah sebesar 50 persen diusulkan berdasarkan perhitungan turunnya daya beli buruh yang turun 30 persen terhadap kenaikan upah tahun lalu karena kenaikan harga bahan bakar minyak, inflasi kebutuhan pokok 10 persen yang meningkat dua kali lipat, serta pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 6,2 persen.

"Maka totalnya dari ketiga indikator tadi menjadi 46,2 persen, sehingga wajar buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 50 persen yang sesungguhnya hanya untuk mempertahankan daya beli buruh," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal.

Selain kenaikan upah, buruh juga menuntut dibatalkannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1246 tentang penangguhan upah minimum 2013, daerah lainnya tentang penangguhan upah minimum 2013, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat per 1 Januari 2014 dan tidak bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com