Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, keputusan ini sesuai dengan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Kamis 29 Agustus 2013. "Sehingga BI melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/38/DPM tanggal 10 September 2013 perihal Perubahan Ketujuh Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka," kata Agus dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Agus menambahkan, kebijakan penyesuaian MHP SBI utamanya ditujukan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas dan meningkatkan efektivitas operasi moneter serta mendorong pendalaman pasar keuangan.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah-langkah lanjutan penguatan bauran kebijakan Bank Indonesia dalam rangka pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar rupiah dan upaya penurunan defisit transaksi berjalan.
Adapun pokok perubahan dalam Surat Edaran tersebut mencakup pertama, penyempurnaan aturan minimum holding period SBI dengan memperpendek jangka waktu MHP kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan.
Kedua, transisi perlakuan SBI yang telah ditransaksikan sebelum ketentuan berlaku, dimana SBI yang sudah dimiliki selama 1 bulan sejak keputusan ini berlaku pada tanggal 12 September 2013 sudah bisa diperdagangkan. "Penjelasan lebih lanjut akan dijelaskan siang ini," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.