"Royalti itu ada hal-hal yang digunakan untuk reklamasi. (Royalti digunakan untuk) memperbaiki lingkungan. Kita jangan melihatnya memberatkan pengusaha, tapi memberikan kebaikan pada masyarakat," kata Hatta, Kamis (12/9/2013).
Hatta mengungkapkan, tujuan kebijakan kenaikan royalti batu bara itu adalah untuk tingkatkan kualitas pemeliharaan lingkungan. Adapun royalti batu bara untuk pemegang izin usaha pertambangan rencananya akan dinaikkan oleh pemerintah menjadi antara 10 dan 13,5 persen dari harga jual.
Royalti itu akan berlaku mulai bulan Januari 2014. "Royalti sejauh ini sedang dibahas (Kementerian) ESDM. Itu harus dikaji terus. Bisa saja tidak sampai 13,5 persen untuk IUP," kata Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.