Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakrieland Berharap Gugatan Bank of New York Ditolak

Kompas.com - 17/09/2013, 11:37 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Bakrieland Development Tbk pagi ini digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2013). Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dari PT Bakrieland Development Tbk terhadap isi dari dakwaan.

"Agenda sidang kali adalah pembacaan duplik dan saksi ahli. Besok sidang lagi membahas kesimpulan," ujar kuasa hukum PT Bakrieland Development Tbk, Aji Wijaya, Selasa.

Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 wib. Namun hingga pukul 11.00 wib sidang belum juga dimulai.

Aji mengatakan, pihaknya melihat kejanggalan dalam dakwaan PKPU. Pasalnya selama persidangan, yang bermula pekan lalu, penggugat belum terbukti sebagai kreditur pemegang obligasi.

"Kalau mereka bilang mereka kreditur, tidak pernah ada di persidangan. Jadi harusnya dibuktikan," kata Aji.

Aji berharap hasil persidangan dakwaan PKPU bisa obyektif. "Kami berharap permohonan PKPU oleh Bank of New York dicoret," pungkasnya.

PT Bakrieland Development Tbk digugat oleh para pemberi kredit lantaran tidak sanggup membayar utang (default) sebesar 155 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,75 triliun. Juru bicara para pemegang obligasi, Hubert Lam dari Cube Capital, dalam keterangan resminya menyatakan, pihaknya telah menyampaikan dokumen-dokumen terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (10/9/2013).

Para pemberi kredit menyatakan, Bakrieland telah menjual berbagai aset pentingnya dalam 12 bulan terakhir yang jumlahnya lebih besar dari pokok pinjaman obligasi. Namun, perseroan belum membayar utang pokok pinjaman obligasi.
Sebelumnya, perusahaan properti itu, melalui perusahaan special purpose vehicle (SPV) miliknya yang bernama BLD Investments, menandatangani penerbitan obligasi yang berbasis ekuitas senilai 155 juta dollar AS.

Obligasi tersebut jatuh tempo pada 23 Maret 2015, tetapi para pemilik obligasi memiliki hak put option sehingga jatuh tempo dimajukan menjadi 23 Maret 2013. Ketika para pemegang obligasi memutuskan untuk menggunakan hak tersebut, Bakrieland menolak untuk membayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com