Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakrieland Berharap Gugatan Bank of New York Ditolak

Kompas.com - 17/09/2013, 11:37 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Bakrieland Development Tbk pagi ini digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2013). Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dari PT Bakrieland Development Tbk terhadap isi dari dakwaan.

"Agenda sidang kali adalah pembacaan duplik dan saksi ahli. Besok sidang lagi membahas kesimpulan," ujar kuasa hukum PT Bakrieland Development Tbk, Aji Wijaya, Selasa.

Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 wib. Namun hingga pukul 11.00 wib sidang belum juga dimulai.

Aji mengatakan, pihaknya melihat kejanggalan dalam dakwaan PKPU. Pasalnya selama persidangan, yang bermula pekan lalu, penggugat belum terbukti sebagai kreditur pemegang obligasi.

"Kalau mereka bilang mereka kreditur, tidak pernah ada di persidangan. Jadi harusnya dibuktikan," kata Aji.

Aji berharap hasil persidangan dakwaan PKPU bisa obyektif. "Kami berharap permohonan PKPU oleh Bank of New York dicoret," pungkasnya.

PT Bakrieland Development Tbk digugat oleh para pemberi kredit lantaran tidak sanggup membayar utang (default) sebesar 155 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,75 triliun. Juru bicara para pemegang obligasi, Hubert Lam dari Cube Capital, dalam keterangan resminya menyatakan, pihaknya telah menyampaikan dokumen-dokumen terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (10/9/2013).

Para pemberi kredit menyatakan, Bakrieland telah menjual berbagai aset pentingnya dalam 12 bulan terakhir yang jumlahnya lebih besar dari pokok pinjaman obligasi. Namun, perseroan belum membayar utang pokok pinjaman obligasi.
Sebelumnya, perusahaan properti itu, melalui perusahaan special purpose vehicle (SPV) miliknya yang bernama BLD Investments, menandatangani penerbitan obligasi yang berbasis ekuitas senilai 155 juta dollar AS.

Obligasi tersebut jatuh tempo pada 23 Maret 2015, tetapi para pemilik obligasi memiliki hak put option sehingga jatuh tempo dimajukan menjadi 23 Maret 2013. Ketika para pemegang obligasi memutuskan untuk menggunakan hak tersebut, Bakrieland menolak untuk membayar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Diduga Memanipulasi Laporan Keuangan, Ini Respons Waskita Karya

Diduga Memanipulasi Laporan Keuangan, Ini Respons Waskita Karya

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag 'Tunjuk Hidung' KKP Soal Ekspor Pasir Laut | Marak Turis Asing Berulah di Bali

[POPULER MONEY] Mendag "Tunjuk Hidung" KKP Soal Ekspor Pasir Laut | Marak Turis Asing Berulah di Bali

Whats New
Menteri PUPR soal Merger Waskita Karya dan HK: Masih Wacana

Menteri PUPR soal Merger Waskita Karya dan HK: Masih Wacana

Whats New
Cara Tarik Tunai di ATM Bersama dan ATM Link dengan Mudah

Cara Tarik Tunai di ATM Bersama dan ATM Link dengan Mudah

Spend Smart
Syarat dan Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah

Syarat dan Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah

Spend Smart
Mulai Terapkan 'Smart Meter', Dirut PLN: Bisa Pantau Penggunaan Listrik secara 'Realtime'

Mulai Terapkan "Smart Meter", Dirut PLN: Bisa Pantau Penggunaan Listrik secara "Realtime"

Whats New
Elnusa Tebar Dividen Rp 189 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih 2022

Elnusa Tebar Dividen Rp 189 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih 2022

Whats New
Digitalisasi Bikin Pertamina Hemat Rp 48,7 Triliun

Digitalisasi Bikin Pertamina Hemat Rp 48,7 Triliun

Whats New
Pelunasan Biaya Haji bagi Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023

Pelunasan Biaya Haji bagi Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023

Whats New
Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi

Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi

Whats New
Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat

Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat

Whats New
Greenpeace dan Walhi Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Pintar, Harusnya Tawaran Diterima

Greenpeace dan Walhi Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Pintar, Harusnya Tawaran Diterima

Whats New
Peretas Korea Utara Diduga Lakukan Pencurian Kripto Senilai 35 Juta Dollar AS

Peretas Korea Utara Diduga Lakukan Pencurian Kripto Senilai 35 Juta Dollar AS

Whats New
ANJT Bakal Tebar Dividen 30 Persen dari Laba Bersih, Cek Jadwalnya

ANJT Bakal Tebar Dividen 30 Persen dari Laba Bersih, Cek Jadwalnya

Whats New
Hasil Kunker Menperin Agus ke Jepang: Isuzu Bakal Pindahkan Pabrik Truk dari Thailand ke RI

Hasil Kunker Menperin Agus ke Jepang: Isuzu Bakal Pindahkan Pabrik Truk dari Thailand ke RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+