Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Nasabah Antaboga, Bank Mutiara Akan Ikuti Putusan MA

Kompas.com - 18/09/2013, 19:38 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) akan mengikuti semua keputusan Mahkamah Agung (MA) soal keharusan membayar dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, sebesar Rp 41 miliar.

Kuasa hukum PT Bank Mutiara Mahendradatta mengatakan, putusan MA tersebut memang mengharuskan Bank Mutiara (nama baru Bank Century) untuk tetap membayar uang nasabah sebesar Rp 41 miliar dari 33 nasabah.

"Berdasarkan hukum yang berlaku, data ini memang harus divalidasi, hukumnya juga harus jelas. Kami akan ikuti semua aturan bila sudah ada landasan hukum yang tetap," kata Mahendradatta saat konferensi pers di kantor Bank Mutiara Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Ia menambahkan, sebenarnya dari putusan MA ini pihak Bank Mutiara bisa langsung mengeksekusi untuk membayar dana nasabah. Namun pihak Bank Mutiara masih menunggu perlawanan hukum lainnya yaitu Peninjauan Kembali yang saat ini sedang berlangsung.

"Kalau memang kami kalah di peninjauan ulang, maka kami harus membayar kewajiban tersebut. Tapi kalau kami menang, apakah dana yang sudah kami bayar itu bisa kembali lagi," jelasnya.

Namun, tuturnya, masalah pengembalian dana sesuai putusan MA tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat, yakni putusan pengadilan mengenai validasi nasabah.

"Saya sarankan manajemen Bank Mutiara untuk berhati-hati dalam bertindak. Skema pengembalian dana harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak bermasalah pada masa depan," tambahnya.

Seperti diketahui, Rapat Timwas Century mendesak pengembalian dana terkait dengan putusan MA nomor 2838 K/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo.

Putusan tersebut memerintahkan Bank Century, saat ini Bank Mutiara mengembalikan dana senilai Rp 41 miliar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 33 nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com