Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Bank New York terhadap Bakrieland Ditolak

Kompas.com - 23/09/2013, 20:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) memenangkan sidang pemohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Bank of New York Mellon cabang London.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diketuai oleh Dwi Sugiarto menilai, permohonan tersebut salah alamat. "Menolak permohonan PKPU dari pemohon dan menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jakpus pada Senin (23/9/2013).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sesuai dalam trust deed yang disepakati para pihak, hukum Inggris dan Pengadilan Wales menjadi pilihan dalam penyelesaian hukum sengketa tersebut.

"UU Kepailitan tidak bisa mengakui suatu yurisdiksi asing, dan hukum Indonesia hanya mengakui hukum nasional. Hal tersebut juga sesuai dengan asas universal pacta sunt servanda dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, dan juga sejalan dengan penafsiran analogis di mana pengadilan Indonesia tidak mengenal putusan arbitrase asing," ujar majelis hakim.

Selain itu, konsep wali amanat dan trustee yang diatur dalam UU Pasar Modal serta peraturan Bank Indonesia tidak bisa diuji dengan konsep trustee berdasarkan trust deed yang mengacu hukum Inggris melalui pengadilan niaga. Debitor asli Bakrieland Investment Ltd harus disertakan sebagai termohon. Namun, kata majelis hakim, hal itu tidak mungkin dilakukan sebab entitas debitor berkedudukan di Singapura.

Putusan PN Jakpus ini sudah sesuai dengan eksepsi yang disampaikan pihak Bakrieland.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2013), kuasa hukum Bakrieland, Aji Wijaya, mengapresiasi putusan majelis hakim karena menghormati pilihan hukum para pihak dalam menyelesaikan sengketa. "Ini sudah seharusnya dan menunjukkan independensi atas sistem peradilan di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Chief Corporate Affairs Officer Bakrieland Yudy Rizard Hakim menambahkan, manajemen akan tetap melanjutkan negosiasi atas proses restrukturisasi dengan iktikad baik.

Sebelumnya, perusahaan pengembang milik Aburizal Bakrie tersebut digugat oleh para pemberi kredit lantaran tidak sanggup membayar utang (default) sebesar 155 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,75 triliun.

Utang tersebut sebenarnya adalah obligasi yang ditarik oleh para bonds holder dengan hak put option, dari yang tadinya jatuh tempo pada 23 Maret 2015, kemudian diajukan pada 23 Maret 2013.

Laporan permohonan PKPU dari Bank of New York Mellon cabang London masuk di PN Jakpus pada 2 September 2013. Namun, pihak Bakrie menilai permohonan tersebut tak memenuhi syarat karena baru dilengkapi pada 17 September 2013. Selain itu, kreditor yang mengajukan permohonan tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Whats New
IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Whats New
Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Whats New
RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

RI Raup Rp 14,8 Triliun dari Ekspor Tuna, Pemerintah Harus Jaga Populasinya

Whats New
OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

OJK Sebut Porsi Pembiayaan Kendaraan Listrik Baru 0,01 Persen

Whats New
Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Rencana Merger XL Axiata dan Smartfren Masuk Tahap Evaluasi Awal

Whats New
[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

[POPULER MONEY] 2.650 Pekerja Pabrik di Jabar Kena PHK dalam 3 Bulan Terakhir | Percikan Api Bikin Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara

Whats New
Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai 'Take Off', Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Mesin Pesawat Garuda Terbakar Usai "Take Off", Kemenhub Lakukan Inspeksi Khusus

Whats New
Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Earn Smart
Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Simak 3 Tips Melunasi Pinjaman Online secara Efektif

Whats New
Cara Migrasi PLN Pascabayar ke Prabayar lewat Aplikasi

Cara Migrasi PLN Pascabayar ke Prabayar lewat Aplikasi

Whats New
PLN Akan Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi 'Rest Area' Tol

PLN Akan Tambah 111 SPKLU di Berbagai Lokasi "Rest Area" Tol

Whats New
3 Cara Cek Tabungan BRI Simpel Simpanan Pelajar

3 Cara Cek Tabungan BRI Simpel Simpanan Pelajar

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com