Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Dibebaskan untuk Melakukan "Hedging" Valas

Kompas.com - 25/09/2013, 14:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN segera menerbitkan peraturan menteri yang memberikan kebebasan bagi perusahaan milik negara untuk melakukan hedging atau lindung nilai atas valuta asing (valas) terutama dollar AS.

Nilai tukar mata uang tersebut belakangan ini melonak signifikan. Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan pihaknya akan meneken aturan tersebut pada hari ini, Rabu (25/9/29013).

"Peraturan Menteri soal heding BUMN ini akan saya tandatangani sore ini. Sejak Permen ini diterbitkan, BUMN boleh melakukan transaksi hedging," kata Dahlan.

Menurut Dahlan, peraturan tersebut berisikan standar dan prosedur pelaksanaan hedging yang dapat dilakukan perusahaan. "Semua BUMN boleh melakukan hedging, tapi harus ada SOP-nya," ujarnya.

Mantan Direktur Utama PT PLN ini menjelaskan, sesuai prinsipnya, hedging merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk menghindari kerugian akibat transaksi valuta asing.

"Hedging bagi BUMN diperbolehkan, sampai benar-benar langkah tersebut tidak dibutuhkan lagi. Tanda-tandanya jika rupiah tidak tertekan lagi, indeks saham terus stabil pada level yang tinggi, dan kondisi ekonomi secara keseluruhan terus membaik," tegas Dahlan.

Sebagaimana diketahui, dalam 2 bulan terakhir nilai tukar rupiah terhadap valuta asing terutama dolar AS terus tertekan, bahkan mencapai kisaran sekitar Rp11.700.

Pelemahan rupiah juga diikuti merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang sempat menyentuh di bawah sekitar 3.900 poin.

Untuk mengantisipasi semakin terpuruknya rupiah dan indeks saham, maka pemerintah melakukan sejumlah langkah seperti peningkatan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate), pembelian kembali ("buy back") saham BUMN, termasuk hedging.

Meski demikian, Dahlan mengatakan heding yang dilakukan sesuai kondisi masing-masing BUMN. "Mereka (BUMN) tentu sudah harus dapat memperhitungkan kapan saatnya heding dilakukan, kapan tidak dilakukan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak pada posisi menyuruh BUMN-BUMN yang bersangkutan untuk melakukan hedging. "Tetapi, hedging betul-betul untuk lindung nilai, bukan untuk spekulasi, bukan untuk transaksi derivatif," tegasnya.

Sejumlah BUMN besar terutama yang membutuhkan dollar AS dalam transaksi dan operasionalnya mengaku sudah menerapkan transaksi hedging.

Sebelumnya, sebagian besar BUMN masih ragu melakukan transaksi hedging. Selain karena belum ada ketentuan yang jelas, juga jika pada praktiknya terjadi kerugian maka direksi dimintai pertanggungjawaban karena dianggap merugikan negara.

Menurut catatan, PT Pertamina dalam operasionalnya membutuhkan valas sekitar 100 juta dollar AS per hari, PT PLN sekitar 16 juta dollar AS per hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Whats New
Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

Whats New
Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Whats New
Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Whats New
OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

Whats New
Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Whats New
Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Whats New
Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Spend Smart
Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Whats New
Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 'Worth It' Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 "Worth It" Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Whats New
Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main 'Social Commerce' dan 'E-commerce'

Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main "Social Commerce" dan "E-commerce"

Whats New
Tahun Depan Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen di Tengah Ketidakpastian Global, Realistiskah?

Tahun Depan Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,2 Persen di Tengah Ketidakpastian Global, Realistiskah?

Whats New
Kementan Realisasikan RJIT di Kota Serang untuk Tingkatkan Produksi Padi hingga Antisipasi El Nino

Kementan Realisasikan RJIT di Kota Serang untuk Tingkatkan Produksi Padi hingga Antisipasi El Nino

Whats New
Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Mana yang Lebih Dipilih Masyarakat?

Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Mana yang Lebih Dipilih Masyarakat?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com