Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terbitkan Peraturan Baru Terkait GWM

Kompas.com - 26/09/2013, 19:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi menerbitkan peraturan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rangka mengantisipasi bergejolaknya kondisi perekonomian nasional.

Dalam peraturan yang baru itu, BI menaikkan GWM sekunder, dari saat ini sebesar 2,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) menjadi 4 secara bertahap. Pada periode 1 November-1 Desember 2013, GWM menjadi 3,5 persen, sedangkan pada 2 Desember 2013 menjadi 4 persen.

Di sisi lain, BI menurunkan GWM loan to deposit ratio (LDR) dari 100 persen menjadi 92 persen, yang akan berlaku efektif sejak tanggal 2 Desember 2013.

GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), SDBI (Sertifikat Deposito Bank Indonesia), SBN (Surat Berharga Negara) serta excess reserve, yang besarnya ditetapkan sebesar persentase tertentu dari DPK.

"Diharapkan dengan perubahan ini mampu menjaga likuidtas perbankan yang kuat dan memadai," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi A Johansyah di Gedung BI, Kamis (26/9/2013).

Menurut Difi, penyesuaian GWM Sekunder juga mampu memberikan benefit kepada perbankan terkait setoran GWM Sekunder memiliki bunga yang beragam. "Dan ini tidak mengurangi pendapatan bunga bank, karena bukan cash. Karena ini hanya dibelikan SBI, SDBI dan lainnya itu, kan ada hasilnya juga sesuai bunganya masing-masing," tandas Difi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com