Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui Pagu Anggaran OJK Rp 2,4 Triliun

Kompas.com - 26/09/2013, 20:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun anggaran 2014 sebesar Rp 2,4 triliun. Jumlah itu sesuai dengan yang diajukan regulator industri jasa keuangan itu.

"Anggaran OJK untuk tahun 2014 sebesar Rp 2,4 triliun kita sepakati yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 1,1 triliun, belanja modal Rp 1 triliun dan yang lainnya Rp 274 miliar," ujar wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz di Gedung DPR Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Sebelumnya, Ketua OJK Muliaman Hadad menyampaikan rencana alokasi anggaran OJK Tahun 2014 sebesar Rp 2,408 triliun tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan sasaran strategis tahun 2014, pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan perbankan dari BI ke OJK.

Selain pengesahan pagu anggaran, DPR juga menyetujui realokasi anggaran untuk pengadaan kantor pusat dan kantor daerah OJK. Kantor pusat OJK saat ini merupakan bangunan eks kantor Bapepam LK yang dipinjamkan oleh Kementerian Keuangan.

"Komisi XI juga menyetujui penambahan klausa untuk memungkinkan pembangunan gedung baru," kata Harry.

Pembangunan gedung-gedung baru OJK bila dimungkinkan akan dilakukan pada tahun 2014 mendatang. Diperkirakan pembangunan gedung-gedung baru OJK tersebut menghabiskan dana Rp 5,2 triliun.

Rincian penggunaan dana adalah Rp 1,3 triliun untuk membangun kantor pusat OJK, Rp 1 triliun untuk membangun kantor-kantor perwakilan regional OJK, dan sisanya untuk membangun kantor-kantor OJK yang tersebar di 29 daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com