Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 November, Upah Standar Baru Ditetapkan

Kompas.com - 02/10/2013, 13:25 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan merilis upah standar baru pada 1 November mendatang. Hal ini sebagai upaya untuk menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Rabu (2/10/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 September 2013 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja.

Melalui Inpres itu, Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perindustrian (Menperin), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Hal ini untuk mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan pekerja.

Khusus kepada Menakertrans, Presiden SBY menginstruksikan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dengan sejumlah ketentuan.

Presiden juga menginstruksikan Menakertrans agar melakukan koordinasi dengan menteri terkait dalam rangka mengklasifikasikan Kenaikan Upah Minimun sebagaimana dimaksud.

Untuk Menteri Perindustrian, Presiden menginstruksikan untuk menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu, dan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri mengenai kebijakan penetapan Upah Minimum.

Adapun kepada Kapolri, Presiden menginstruksikan untuk memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum; dan menjaga dan menjamin terciptanya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1 November

Melalui Inpres No. 9/2013 itu, Presiden menginstruksi Gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan Upah Minimun dengan berdasarkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional sebagaimana diinstruksikan Presiden kepada Menakertrans (Upah Minimum didasarkan pada KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional).

“Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi yang dilakukan secara serentak di seluruh provinsi setiap tanggal 1 November,” bunyi Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimun Kabupaten/Kota setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dalam hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan menetapkan Upah Minimum.

Presiden juga menginstruksikan Gubernur untuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Provinsi, dan melakukan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum.

Adapun kepada Bupati/Walikota, Presiden menginstruksikan untuk menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Terkait dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 itu, Presiden SBY menginstruksikan Mentko Perekonomian untuk mengoordinasikan pelaksanaannya, dan melaporkannya secara berkala kepada Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com