Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Investasi Terima Laporan 232 Kasus Investasi Bodong

Kompas.com - 04/10/2013, 10:15 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com
- Sebanyak 232 kasus pengaduan invetasi bodong diterima oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi per 1 Oktober 2013. Dari total kasus, sudah ada 162 laporan yang ditindaklanjuti.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Sardjito, usai mengisi acara Journalist Class, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang digelar sejak Kamis (3/10/2013) hingga Jumat (4/10/2013), di Hotel Santika Malang.

Sardjito mengatakan, laporan yang ditindaklanjuti sudah diteruskan ke lembaga terkait jenis pelaporan masing-masing. Kasus tersebut juga sudah diteruskan ke pihak kepolisian dalam kasus dugaan penipuan. "Kasus tersebut adalah masuk kategori jenis investasi bodong. Nilai kerugiannya hingga mencapai triliunan rupiah," tegas Sardjito, Jumat (04/10/2013).

Lebih lanjut Sardjito membeberkan, bahwa dari laporan pengaduan yang telah masuk diantaranya, sebanyak 9 pengaduan sudah diteruskan ke Bank Indonesia. Sebanyak 18 pengaduan dilaporkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), 18 pengaduan diteruskan ke Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN).

"Sebanyak 13 kasus lagi dilaporan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Dan sebanyak 30 kasus sudah diproses oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pihak Menkominfo juga memproses 9 kasus. Untuk Bareskrim Polri sebanyak 25 kasus dan sebanyak 33 kasus diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Selain itu, yang hanya masuk kategori pertanyaan ke OJK, kata Sardjito, sebanyak 78 pertanyaan.

Satgas Waspada Investasi sendiri mengaku, tidak dapat menindak pelanggaran tersebut. "Karenanya kami teruskan ke instansi terkait pelanggaran itu," katanya.

Pihak Satgas, tambah Sardjito, juga telah bertindak dalam rangka pencegahan agar konsumen tak sampai tertipu. Adapun sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sifatnya macam-macam.

"Mulai dari diblokir hingga pencabutan izin usahanya. Apalagi Satgas Waspada Investasi terdiri dari lintas instansi, mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM hingga kepolisian. Yang jelas, sifat satgas hanya koordinasi saja. Makanya, jika ada laporan pelanggaran, siap kami telusuri. Untuk pencegahan, Satgas juga telah menggelar berbagai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," paparanya.

Sardjito mengimbau masyarakat, agar tak mudah percaya dengan tawaran investasi dengan janji keuntungan berlipat ganda, dalam waktu singkat. "Jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan cepat dalam waktu singkat, itu jelas investasi bodong. Dan masyarakat jika menemukan hal itu, silahkan dilapor ke Satgas Investasi," harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com