Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Daftar Kenaikan Tarif Jalan Tol

Kompas.com - 04/10/2013, 20:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan telah meneken persetujuan kenaikan tarif tol pada tahun ini. Kenaikan tarif itu akan berlaku di 13 ruas tol yang telah diajukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"Saya sudah membaca laporan dari BPJT, dan sudah menyetujui kenaikannya. Saya juga sudah tanda tangani semuanya berdasarkan laporan dari BPJT," kata Djoko, Jumat (4/10/2013).

Ia mengungkapkan, dari 14 ruas tol, hanya ada 13 ruas yang disetujui. Adapun satu ruas yang tidak diiziinkan untuk naik itu adalah Jalan Tol Cawang-Tomang-Cengkareng. Hal itu, menurut Djoko, ialah karena ruas tol tersebut tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dan kurang lampu penerangan jalan.

"Saya tidak akan menunda kenaikan tarif tol, saya selalu mengikuti peraturan yang ada. Jadi, kalau dua tahun naik ya harus naik, kalau memang persyaratannya terpenuhi," katanya.

Sekretaris BPJT Arief Witjaksono mengatakan, gagal naiknya tarif ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Cengkareng ini adalah pertama kalinya. Menurut dia, ruas tol tersebut milik PT Jasa Marga. Matinya lampu tol tersebut disebabkan teknologi penerangan diganti dengan teknologi solar cell (cahaya matahari).

Arief berharap Jasa Marga berkoordinasi dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), mengingat ruas tol tersebut dioperasikan bersama. Ia juga mengatakan, kenaikan tarif yang termasuk dalam ruas Tol Dalam Kota ini akan ditunda sampai adanya perbaikan penerangan.

"Setelah perbaikan mereka lakukan, BPJT akan lakukan pengujian dan menyertifikasi SPM tersebut," kata Arief.

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga David Wijayatno mengatakan, pihaknya akan mengganti lampu baru dengan cahaya yang lebih baik. Ia mengatakan, penggantian lampu dari Pluit-Semanggi sudah selesai dan kini pihaknya sedang menyelesaikan penggantian lampu dari Semanggi-Cawang. "Dalam dua minggu selesai," katanya.

Sekadar diketahui, kenaikan tarif jalan tol itu disesuaikan dengan besarnya inflasi di setiap daerah. Data besarnya inflasi diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kenaikan tarif itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol, dan tertuang dalam pasal 48 ayat 3, yang menyebutkan kenaikan tarif tol dilakukan setiap 2 tahun.

Berikut ini adalah 13 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif (berlaku per 11 Oktober 2013).

1. Tol Jagorawi, tarif lama Rp 7.000, tarif baru Rp 8.000
2. Tol Jakarta-Tangerang, tarif lama Rp 4.500 tarif baru Rp 6.000
3. Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), tarif lama Rp 7.500, tarif baru Rp 8.500
4. Tol Padalarang-Cileunyi, tarif lama Rp 7.000, tarif baru Rp 8.000
5. Tol Semarang seksi ABC*, tarif lama Rp 2.000, tarif baru Rp 2.000
6. Tol Surabaya-Gempol, tarif lama Rp 3.500, tarif baru Rp 4.000
7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, tarif lama Rp 29.500, tarif baru Rp 34.000
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, tarif lama Rp 9.000, tarif baru Rp 10.000
9. Tol Serpong-Pondok Aren, tarif lama Rp 4.500, tarif baru Rp 5.000
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, tarif lama Rp 5.500, tarif baru Rp 6.500
11. Tol Tangerang-Merak, tarif lama Rp 31.000, tarif baru Rp 36.000
12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II, tarif lama Rp 2.500, tarif baru Rp 3.000
13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami*, tarif lama Rp 2.500, tarif baru Rp 2.500

(Fahriyadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com