Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Janji Perjuangkan Rokok Kretek di WTO

Kompas.com - 08/10/2013, 19:22 WIB

NUSA DUA, KOMPAS.com — Pemerintah berjanji terus memperjuangkan produk cengkeh dan rokok kretek di WTO, yang selama ini mendapatkan larangan masuk ke pasar Amerika Serikat.

Aksi trade barrier yang dilakukan AS dinilai tak sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas berkeadilan yang disuarakan dalam forum APEC 2013 di Bali.

"Selain CPO dan karet, kami akan terus memperjuangkan produk agrikultural kita di WTO. Dalam pertemuan tingkat menteri APEC, hadir Dirjen WTO (Roberto Azevedo) dan kita layangkan kembali protes soal rokok ini ke beliau," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam konferensi pers hasil hasil APEC di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Selasa (8/10/2013).

Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo menjelaskan, kebijakan Pemerintah AS yang melarang penjualan produk rokok dari Indonesia dinilai memang sangat diskriminatif.

Pemerintah AS menganggap produk rokok asal Indonesia tidak layak untuk dijual di sana karena merugikan kesehatan dan masuk dalam kategori produk rokok berperasa.

Padahal, mereka sendiri tetap menjual produk rokok yang memiliki perasa, seperti rokok mentol.

"Di dalam WTO tidak boleh diberlakukan kebijakan yang sifatnya diskriminatif, dan kita menganggap kebijakan AS ini adalah kebijakan yang diskriminatif. Ini akan terus kita perjuangkan di jalur WTO, bukan di APEC ini," ujar Imam.

Kendati memiliki pasar lainnya, patut juga disayangkan bahwa selama tiga tahun terakhir sejak pemberlakuan larangan itu, ada kerugian sekitar 54 juta dollar AS yang dialami Indonesia.

Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, sebelum ada larangan tersebut, ekspor produk tembakau ke AS mencapai 8,33 juta dollar AS. Saat ini nilai itu semakin menurun lantaran AS merupakan negara tujuan ekspor utama rokok kretek Indonesia.

Saat mengadakan pertemuan bilateral dengan AS di forum APEC 2013, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan Indonesia sudah meminta kepada Kepala Wakil Perdagangan Amerika (USTR) Michael Froman agar AS melaksanakan hasil keputusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Menanggapi hal tersebut, kata Gita, AS memohon agar Indonesia memberikan kesempatan untuk melakukan koordinasi dan kerja sama lebih lanjut dengan pihak Indonesia.

"Kami patuh, ikut aturan AS dengan melakukan prosedur investigasi yang dilakukan oleh pihak AS. Namun, kami berharap hal ini tidak menjadikan hambatan bagi produk ekspor Indonesia," ujarnya.

Larangan masuknya rokok Indonesia ke AS terjadi pada 2010. Otoritas AS tidak menghendaki adanya rokok dengan campuran cengkeh beredar di sana. Indonesia lantas menyampaikan keberatan ke WTO.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya gugatan tersebut dimenangi Indonesia. Namun, hingga saat ini ternyata Pemerintah AS masih melarang peredaran rokok dengan campuran cengkeh tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Muhaimin Moefti menilai saat ini industri rokok dalam negeri semakin terdesak. Di satu sisi, industri rokok harus berhadapan dengan regulasi pemerintah lokal. Di sisi lain, Indonesia harus dihadapkan dengan regulasi dunia seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan WTO. (Sanusi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com