Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rilis Peraturan Pemberian Modal Usaha Pemula

Kompas.com - 14/10/2013, 14:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ini kabar baik bagi Anda para pemuda dan ingin terjun ke dunia wirausaha. Pemerintah akan memberikan modal atau pembiayaan bagi wirausaha pemula dari kalangan anak muda di negeri ini.

Pemerintah merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP).

Pembentukan LPKP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

Dalam PP itu dijelaskan bahwa LPKP adalah lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

"LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya," bunyi Pasal 3 PP tersebut, seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet, Senin (14/10)

Pada aturan itu juga dijelaskan tugas LPKP, antara lain, melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan wirausaha muda pemula dan melakukan pendataan sumber dana permodalan.

Selain itu, memfasilitasi penyaluran permodalan bagi wirausaha muda pemula dan mengusulkan mereka untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan, dan menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam tubuh organisasi ini, Presiden SBY bertindak sebagai Pembina, Wakil Presiden sebagai Ketua, dan Sekretaris merangkap anggota adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Adapun anggota pengarah terdapat 16 menteri yang bertugas secra ex officio.  “Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana,” bunyi Pasal 7 PP No. 60/2013 itu.

Sedangkan yang bertindak sebagai pelaksana adalah unit kerja eselon I di Kemenpora yang meimbidangi urusan kewirausahaan pemuda, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) kelompok kerja, dan masing-masing kelompok kerja paling banyak memiliki 5 (lima) orang anggota.

“Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud berasal dari unsur Pemerintah dan professional, yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana,” bunyi Pasal 10 Ayat (4,5) Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2013 itu.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP dibantu oleh sebuah sekretariat yang secara ex officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membicangi kewirausahaan pemuda di Kemenpora.

Menurut PP ini, Pemerintah Daerah dapat membantuk LPKP daerah, dimana di tingkat provinsi bisa dibentuk oleh Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota.

Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP dibebankan kepada APBN melalui anggaran Kemenpora, sedangkan pendanaan bagi pelaksanaan tugas LPKP provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada APBD masing-masing.  

Selain fungsi dan tugas yang telah disebutkan, dalam PP ini ditegaskan, bahwa LPKP juga melaksanakan fungsi penguatan kapasitas kelembagaan bagi wirausaha muda pemula. (Noverius Laoli/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com