Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Segera Tetapkan Upah Baru Buruh

Kompas.com - 16/10/2013, 13:57 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perekonomian Hatta Rajasa menginginkan agar dewan pengupahan segera menentukan upah baru buruh. Hal ini agar tidak menjadi pertentangan di seluruh dewan pengupahan tingkat provinsi.

"Kita harapkan bisa serentak diumumkan. Jangan saling meninggu karena Peraturan Presiden (Perpres) soal upah buruh ini sudah diumumkan," kata Hatta selepas membuka Konferensi Pengembangan Industri Minyak Sawit di Hotel Gran Melia Jakarta, Rabu (15/10/2013).

Hatta juga mengharapkan agar dewan pengupahan segera memutuskan upah baru bagi buruh di seluruh provinsi masing-masing. Sebab, dengan sudah adanya Perpres pengupahan yang baru ini, dewan pengupahan seharusnya bisa menentukan upah baru tersebut. "Jadi ini biar tidak timbul kekhawatiran dan supaya tidak menunggu-nunggu," tambahnya.

Koordinator Kampanye Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga juga menyatakan bahwa pemimpin pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah menangani secara tuntas penetapan upah minimum tahun 2014.

Penetapan upah ini serentak di seluruh Indonesia per 1 November 2013. Hal ini diperlukan untuk mencegah munculnya gejolak sosial.

”Semua harus all out  untuk mencegah jangan sampai terjadi gejolak sosial akibat pertentangan soal upah 2014,” kata Andy William Sinaga ketika dihubungi, Selasa (15/10/2013).

Apalagi, Andy menuturkan, tahun 2014 nanti juga merupakan tahun politik, yakni tahun yang bertepatan dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Menurut Andy, Presiden dapat mengundang seluruh pemangku kepentingan-dari pengusaha dan juga serikat pekerja-untuk mengantisipasi gejolak penentuan upah tahun 2014.

”Dewan pengupahan pun harus proaktif dalam mengeluarkan rekomendasi untuk penetapan upah di daerah,” kata Andy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com